Di ruang publik Indonesia, perdebatan tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kerap muncul berulang dan ironisnya, sering berangkat dari pemahaman yang keliru. Masyarakat masih terjebak pada dikotomi kaku: TNI semata-mata untuk perang dan pertahanan, sementara Polri hanya mengurusi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Pandangan ini terdengar sederhana, tetapi justru berbahaya karena mengaburkan desain besar sistem keamanan nasional.
Secara hukum, pembagian tugas kedua institusi negara ini sebenarnya telah diatur secara tegas dan saling melengkapi. TNI memiliki tugas pokok di bidang Pertahanan Negara dan Keamanan Nasional, khususnya dalam menghadapi ancaman bersenjata, ancaman dari luar, serta segala bentuk ancaman yang membahayakan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Sementara itu, Polri berfokus pada pemeliharaan Kamtibmas, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sipil. Domain Kamtibmas adalah jantung peran kepolisian dalam negara hukum.
Namun, persoalan menjadi kompleks ketika negara menghadapi ancaman non-tradisional yang memiliki dimensi ganda ,salah satu yang paling nyata adalah terorisme. Terorisme bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi juga bukan serta-merta perang terbuka. Di titik inilah banyak pihak keliru menilai, bahkan saling mempertentangkan peran TNI dan Polri.
Secara yuridis, penanganan terorisme berada dalam domain penegakan hukum, sehingga menjadi tanggung jawab utama Polri. Unit khusus seperti Densus 88 dibentuk untuk tujuan tersebut: memburu, menangkap, dan memproses pelaku terorisme sebagai tindak pidana. Selama ancaman masih dapat dikendalikan dalam kerangka hukum pidana, maka kepolisian adalah garda terdepan dan ini tidak bisa ditawar.
Namun, pertanyaan krusial yang sering luput dari pemahaman publik adalah: kapan peran TNI mengambil alih atau dilibatkan secara aktif?
Jawabannya bukan soal ego institusi, melainkan soal eskalasi ancaman. Ketika terorisme berkembang melampaui kapasitas penegakan hukum biasa,misalnya menyasar objek vital nasional seperti instalasi energi, bandara, pelabuhan, istana negara, atau bahkan mengancam keselamatan WNI di luar negeri,maka ancaman tersebut tidak lagi semata-mata kejahatan, melainkan telah bertransformasi menjadi ancaman terhadap keamanan nasional dan pertahanan negara.
Dalam situasi inilah, keterlibatan TNI menjadi sah, konstitusional, dan bahkan wajib. Pelibatan tersebut dilakukan melalui mekanisme Operasi Militer Selain Perang (OMSP), berdasarkan permintaan resmi dan keputusan politik negara. Artinya, kehadiran TNI bukan tindakan sepihak, melainkan respons negara terhadap ancaman yang telah melampaui ranah sipil.
Penting digarisbawahi: ini bukan tumpang tindih kewenangan. Justru sebaliknya, inilah bentuk arsitektur pertahanan berlapis yang dirancang oleh undang-undang. Polri adalah lini pertama dalam menjaga keamanan masyarakat dan menegakkan hukum. TNI adalah benteng terakhir ketika stabilitas nasional dan kedaulatan negara berada dalam bahaya nyata.
Memahami relasi ini secara utuh akan menghindarkan kita dari perdebatan sempit yang kontraproduktif. Negara tidak dibangun di atas rivalitas institusi, melainkan di atas sinergi, koordinasi, dan pembagian peran yang proporsional. Ketika publik gagal memahami batas dan titik temu TNI–Polri, yang terjadi bukan kritik sehat, melainkan kegaduhan yang justru melemahkan ketahanan nasional.
Pada akhirnya, keamanan dan pertahanan bukan soal siapa paling berkuasa, tetapi soal bagaimana negara hadir secara efektif untuk melindungi rakyat dan kedaulatannya. Dan dalam konteks itu, TNI dan Polri bukan dua kutub yang saling berhadapan, melainkan dua pilar yang saling menopang.