Viral Post – Fenomena maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat daerah kembali menjadi sorotan serius. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, bahkan menyebut banyak kepala daerah yang terlibat korupsi pada dasarnya hanya tinggal menunggu waktu untuk ditangkap.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya operasi penindakan KPK sepanjang tahun 2026 yang menyasar berbagai pejabat negara, termasuk kepala daerah.
Menurut Yudi, kepala daerah yang tidak memiliki integritas sejatinya berada dalam posisi rawan terhadap praktik korupsi. Kombinasi antara kekuasaan, kebutuhan finansial yang besar, serta godaan jabatan sering kali menjadi faktor utama yang mendorong terjadinya penyimpangan.
“Banyak kepala daerah yang sebenarnya hanya tinggal menunggu waktu saja kapan akan ditangkap, apalagi jika integritasnya sudah berada di titik nol,” kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Beban Finansial Pasca Pilkada
Yudi menilai salah satu penyebab utama maraknya korupsi di tingkat daerah adalah tingginya beban finansial setelah pemilihan kepala daerah.
Biaya politik yang besar selama kontestasi Pilkada kerap menimbulkan tekanan bagi kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal kampanye, melunasi utang politik, hingga memenuhi berbagai kepentingan yang muncul setelah mereka menjabat.
Akibatnya, tidak sedikit kepala daerah yang kemudian terjerumus dalam praktik suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan.
“Ambisi untuk mengembalikan modal kampanye dan melunasi utang politik sering menjadi pintu masuk praktik korupsi,” jelas Yudi.
Rentetan OTT Sepanjang 2026
Sepanjang tahun 2026, KPK tercatat cukup agresif dalam melakukan penindakan terhadap praktik korupsi.
Hingga Maret 2026 saja, lembaga antirasuah itu telah melakukan setidaknya delapan operasi penindakan, mulai dari kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, hingga penangkapan sejumlah kepala daerah.
Beberapa kasus yang menyita perhatian publik di antaranya melibatkan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, serta Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong.
Selain itu, KPK juga menangani kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Maidi, Wali Kota Madiun, serta perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang menyeret Sudewo, Bupati Pati.
Tidak hanya itu, sejumlah kasus lain juga turut diungkap KPK, mulai dari dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai hingga perkara sengketa lahan yang melibatkan petinggi pengadilan.
Sosialisasi Antikorupsi Dinilai Tak Efektif
Yudi juga mengkritik pendekatan pencegahan korupsi yang selama ini dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi.
Menurutnya, upaya tersebut sering kali tidak efektif jika sejak awal pejabat yang bersangkutan memang sudah memiliki niat untuk melakukan korupsi.
“Sering kali acara pencegahan korupsi hanya menjadi formalitas. Mereka datang, duduk, mendengar, tetapi praktik korupsinya tetap berjalan,” ujarnya.
Efek Jera Melalui Penindakan
Karena itu, Yudi mendorong agar KPK terus meningkatkan intensitas operasi tangkap tangan sebagai langkah nyata untuk menciptakan efek jera.
Menurutnya, penindakan tegas terhadap pejabat yang korup menjadi pesan penting bahwa jabatan publik bukanlah sarana untuk memperkaya diri.
Ia juga mengingatkan para kepala daerah agar menyadari sepenuhnya bahwa jabatan yang mereka emban merupakan amanah rakyat yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab.
“Jangan sampai jabatan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat justru berakhir membawa mereka ke balik jeruji besi,” tegasnya.