Mabes TNI Umumkan Penyerahan Jabatan Kabais, Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

VIRAL POST – Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengumumkan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI oleh Yudi Abrimantyo pada Rabu (25/3/2026). Langkah tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional menyusul kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa TNI tidak memberikan toleransi terhadap setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Komitmen TNI jelas, tidak ada toleransi bagi pelanggaran. Setiap oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Empat Prajurit Jadi Tersangka

Dalam perkembangan kasus tersebut, TNI telah menetapkan empat anggota Denma BAIS sebagai tersangka. Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).
Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi serta motif di balik peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.

Komitmen Penegakan Hukum dan Disiplin Internal

TNI menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tegas sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin serta integritas institusi.
Langkah penyerahan jabatan Kabais juga dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komando dalam menjaga kehormatan korps, sekaligus memastikan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara tetap terjaga.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas, terutama dalam konteks perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum terhadap aparat negara.

Viral Post

Viral Post adalah media digital independen yang menyajikan informasi,berita,dan isu viral secara akurat dan bertanggung jawab. Kami meyakini bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi,ber hak untuk mengetahui fakta yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *