Di tengah dinamika demokrasi yang kian bising di ruang publik dan media sosial, Ketua Dewan Perwakilan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya menegaskan satu garis tegas yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun yang mengaku waras, beradab, dan mencintai republik ini: kritiklah kebijakan pemimpin, tetapi jangan pernah merendahkan martabat pribadinya, apalagi menghina fisiknya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas viralnya sebuah video yang menyinggung ekspresi fisik Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya, narasi semacam itu bukan kritik, melainkan kemunduran etika publik yang berpotensi merusak marwah bangsa di mata dunia.
“Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran adalah pemimpin besar bangsa Indonesia. Kritik itu hak rakyat, tapi menghina fisik pemimpin di ruang publik sama saja dengan merendahkan diri sendiri, baik di mata manusia maupun di hadapan Tuhan,” tegasnya.
Manusiawi Bukan Bahan Cemoohan
AWNI menilai, ekspresi wajah, gestur, atau kondisi fisik,termasuk terlihat lelah atau mengantuk adalah keniscayaan biologis manusia. Menjadikannya bahan olok-olok publik tidak mencerminkan kecerdasan, apalagi keberanian moral.
“Kalau seseorang terlihat lelah atau mengantuk, itu manusiawi. Kalau wajah seseorang memang seperti itu, itu ciptaan Tuhan. Menghina fisik berarti secara tidak langsung menghina Sang Pencipta,” ujarnya lugas.
Dalam perspektif jurnalisme beradab, kritik seharusnya menyasar kebijakan, keputusan politik, keberpihakan ekonomi, dan dampaknya terhadap rakyat, bukan aspek fisik yang sama sekali tidak relevan dengan kinerja kenegaraan.
Konstitusi Melindungi Kritik, Bukan Penghinaan
Secara hukum, Indonesia menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun kebebasan itu tidak bersifat absolut. Ia dibatasi oleh tanggung jawab moral, etika, dan hukum.
Dalam konteks hukum positif:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital.
Pasal 315 KUHP mengatur tentang penghinaan ringan.
Kebebasan berekspresi yang merendahkan martabat orang lain, terlebih kepala negara, dapat masuk wilayah perbuatan melawan hukum.
Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya
menegaskan, demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang liar, melainkan demokrasi yang cerdas, beradab, dan bertanggung jawab.
Al-Qur’an dan Hadis: Larangan Merendahkan Sesama
Lebih jauh, peringatan ini berdiri kokoh di atas nilai-nilai Islam yang universal.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 11:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diolok-olok lebih baik dari mereka…”
Ayat ini tidak memberi ruang tafsir abu-abu. Mengolok fisik, ekspresi, atau keadaan seseorang adalah dosa sosial, terlebih jika dilakukan di hadapan publik luas.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Cukuplah seseorang dikatakan berbuat jahat jika ia merendahkan saudaranya.”
(HR. Muslim)Bagi AWNI, menghina pemimpin bukan hanya soal etika politik, tetapi soal akhlak dan peradaban.
Menjaga Marwah Pemimpin = Menjaga Martabat Bangsa
Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya mengingatkan, pemimpin adalah wajah bangsa di mata dunia. Ketika rakyatnya sendiri merendahkan pemimpinnya dengan cara tidak beradab, yang jatuh bukan hanya individu, tetapi harga diri Indonesia sebagai bangsa besar.
“Silakan keras mengkritik kebijakan. Kami wartawan justru berdiri di garda depan kritik. Tapi jangan jatuh ke level hinaan fisik. Itu bukan perlawanan, itu kehinaan,” tegasnya.
Seruan Moral untuk Publik dan Insan Pers
AWNI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya insan pers, aktivis, dan pengguna media sosial, untuk:
Memisahkan kritik kebijakan dari serangan personal
Menjaga etika bahasa dan adab publik
Mengembalikan kritik pada substansi, bukan sensasi
Bangsa besar tidak diukur dari seberapa keras ia mencaci pemimpinnya, tetapi dari seberapa cerdas dan bermartabat ia mengoreksi kekuasaan.
Dan pada akhirnya, seperti yang diingatkan Ketua Dewan Perwakilan AWNI Sumatera Raya:
menghina pemimpin bukan menjatuhkan kekuasaan, tetapi menjatuhkan kualitas diri sendiri.