Ketua AWNI Sumatra Raya Dukung Penuh Kebijakan Presiden Prabowo: PP 48/2025 Jadi Tonggak Keadilan Agraria dan Akhir Tanah Telantar

NASIONAL — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, sebuah kebijakan strategis yang dinilai sebagai langkah tegas negara dalam mengakhiri praktik penguasaan lahan tanpa pemanfaatan serta memperkuat keadilan agraria nasional.

Aturan yang berlaku sejak November 2025 ini menegaskan bahwa setiap pemilik atau pihak yang menguasai tanah wajib memanfaatkannya. Lahan yang dibiarkan menganggur dalam jangka waktu tertentu akan dikategorikan sebagai tanah telantar, dan selanjutnya menjadi objek penertiban oleh negara.

Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatra Raya, Rizkan Al Mubarrok, menyatakan dukungan penuh dan terbuka terhadap kebijakan Presiden Prabowo tersebut. Menurutnya, PP 48/2025 merupakan terobosan berani yang menunjukkan keberpihakan negara kepada kepentingan rakyat dan masa depan pembangunan nasional.

“Kami di AWNI Sumatra Raya mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto. PP 48/2025 adalah bukti bahwa negara hadir untuk menghentikan praktik penguasaan tanah tanpa tanggung jawab. Tanah bukan untuk ditimbun, tetapi untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat,” tegas Rizkan.
Negara Ambil Alih Tanah Menganggur, Rakyat Diuntungkan
PP 48/2025 mengatur bahwa tanah yang terindikasi telantar akan melalui proses inventarisasi dan verifikasi. Jika terbukti tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, negara berwenang melakukan penyitaan, penghapusan dari basis data penguasaan, dan selanjutnya mengelola tanah tersebut sebagai aset bank tanah atau tanah cadangan umum negara.

Pasal 4 PP 48/2025 secara eksplisit menegaskan bahwa kawasan dengan izin, konsesi, atau perizinan usaha yang dibiarkan menganggur juga termasuk objek penertiban. Artinya, tidak ada lagi ruang aman bagi spekulan lahan, pemegang izin fiktif, maupun oligarki tanah yang selama ini menghambat keadilan distribusi ruang.
“Ini sinyal keras dari Presiden Prabowo: negara tidak boleh kalah oleh spekulan. Tanah yang ditelantarkan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan nasional,” ujar Rizkan.

Tonggak Reformasi Agraria Substantif
AWNI menilai PP 48/2025 bukan sekadar regulasi teknis, melainkan tonggak reformasi agraria substantif. Selama bertahun-tahun, konflik agraria di berbagai daerah,termasuk di Sumatra ,dipicu oleh ketimpangan penguasaan lahan, izin tidur, dan konsesi yang tidak produktif.
Dengan kebijakan ini, negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk:
menertibkan lahan menganggur,
memperkuat bank tanah,
membuka ruang pemanfaatan untuk pangan, perumahan rakyat, dan kepentingan strategis nasional,
serta mencegah konflik agraria berkepanjangan.
“Presiden Prabowo sedang meletakkan fondasi keadilan agraria yang nyata. Tanah yang selama ini hanya menjadi aset kertas, kini dikembalikan fungsinya untuk kesejahteraan rakyat,” lanjut Rizkan.

Pesan Tegas bagi Pemilik Lahan dan Pemegang Izin
AWNI Sumatra Raya juga menilai PP 48/2025 sebagai peringatan keras bagi para pemegang hak atas tanah dan izin usaha agar tidak lagi menjadikan lahan sebagai alat spekulasi.
“Kalau punya tanah, kelola. Kalau punya izin, kerjakan. Negara tidak boleh terus dirugikan oleh lahan tidur, sementara rakyat kekurangan ruang hidup dan sumber penghidupan,” kata Rizkan.

Negara Hadir, Rakyat Dilindungi

AWNI menegaskan, dukungan terhadap PP 48/2025 adalah bagian dari komitmen jurnalis untuk mengawal kebijakan negara yang berpihak pada keadilan sosial.
“PP 48/2025 adalah bukti bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, negara berani berdiri di atas kepentingan nasional. Ini kebijakan progresif, berani, dan pro-rakyat. Kami mendukung penuh dan siap mengawal implementasinya di lapangan,” tutup Rizkan Al Mubarrok.
Ketika tanah dikelola dengan adil,
pembangunan menjadi nyata,
dan kehadiran negara benar-benar dirasakan rakyat.

Viral Post

Viral Post adalah media digital independen yang menyajikan informasi,berita,dan isu viral secara akurat dan bertanggung jawab. Kami meyakini bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi,ber hak untuk mengetahui fakta yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *