VIRAL POST , 12 Februari 2026 — Pengakuan terbuka dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengenai adanya oknum jaksa yang masih “menikmati” aset sitaan negara memicu perhatian serius publik terhadap tata kelola barang rampasan hasil penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam momentum peringatan hari ulang tahun Badan Pemulihan Aset (BPA), Kamis (12/2/2026). Dalam forum internal itu, Jaksa Agung mengakui bahwa praktik penggunaan aset sitaan untuk kepentingan pribadi masih terjadi, bahkan tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di daerah.
“Ada yang masih menumpang hidup nyaman dengan aset sitaan. Seolah berharap barang itu lama-lama dilupakan,” ungkapnya.
Pengakuan ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan pengelolaan barang rampasan negara belum sepenuhnya tertib, meskipun secara regulasi mekanisme penggunaan hanya diperbolehkan melalui skema pinjam pakai untuk operasional institusi, bukan kepentingan individu.
Aset Negara yang Mengendap
Jaksa Agung juga menyinggung adanya apartemen sitaan di Jakarta Pusat yang masih dikuasai oknum jaksa, tanpa membeberkan perkara asalnya. Fakta tersebut memperlihatkan potensi persoalan sistemik: aset negara yang seharusnya segera dimanfaatkan atau dilelang justru berisiko terbengkalai atau dimanfaatkan tidak semestinya.
Secara hukum, barang rampasan negara merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara dan hasil penegakan hukum yang harus kembali memberi manfaat kepada publik. Ketika aset tersebut tidak tercatat rapi atau tidak dikelola transparan, maka potensi kerugian negara justru berlipat.
Evaluasi Internal Kejaksaan
Dalam kesempatan itu, pimpinan Kejaksaan Agung RI meminta BPA segera membenahi sistem pendataan, pengelolaan, serta pengawasan aset rampasan agar tidak ada lagi barang sitaan yang “mengendap tanpa kejelasan”.
Langkah pembenahan dianggap mendesak mengingat nilai aset sitaan dalam berbagai perkara korupsi, tindak pidana ekonomi, hingga kejahatan terorganisir mencapai angka triliunan rupiah setiap tahunnya.
Penguatan sistem digitalisasi aset, transparansi publik, serta audit berkala menjadi opsi solusi yang dinilai relevan untuk meminimalkan penyalahgunaan.
Kepercayaan Publik di Ujung Taruhan
Bagi pengamat hukum, pengakuan terbuka Jaksa Agung dapat dimaknai sebagai bentuk keberanian institusional untuk melakukan koreksi internal. Namun di sisi lain, hal ini juga menunjukkan bahwa pengawasan belum berjalan optimal.
Integritas aparat penegak hukum merupakan fondasi utama kepercayaan publik. Ketika aset sitaan negara justru berpotensi dinikmati oknum, maka legitimasi moral penegakan hukum ikut dipertaruhkan.
Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi dan pemulihan aset tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi berlanjut hingga pengelolaan hasil rampasan negara secara transparan dan akuntabel.
Reformasi Tata Kelola Jadi Kunci
Penguatan BPA, integrasi database nasional aset sitaan, serta keterbukaan informasi publik dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap barang rampasan benar-benar kembali kepada negara.
Jika pembenahan berjalan konsisten, maka aset sitaan bukan hanya simbol kemenangan hukum, tetapi juga sumber nyata pemulihan ekonomi negara.
Sebaliknya, tanpa pengawasan kuat, aset tersebut berisiko berubah menjadi celah baru penyimpangan kekuasaan.
Publik kini menunggu: apakah pengakuan ini akan berujung reformasi nyata, atau sekadar menjadi catatan tanpa perubahan?