Korupsi bukan sekadar kejahatan keuangan. Ia adalah kejahatan peradaban. Setiap rupiah yang dirampok dari kas negara sejatinya adalah hak rakyat yang direnggut, kesempatan generasi muda yang dimatikan, serta masa depan bangsa yang dipreteli secara sistematis dan terencana.
Indonesia kerap terlihat indah dari luar. Stabilitas politik, pembangunan infrastruktur, dan retorika kemajuan sering menjadi etalase yang dipertontonkan kepada dunia. Namun di balik wajah yang tampak rapi tersebut, realitas di dalam negeri menyimpan persoalan serius. Pemerintah memiliki kekuatan besar untuk menutupi kebobrokan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sementara praktik korupsi di berbagai sektor masih berlangsung dan tidak selalu ditindak secara tegas.
Dalam konteks inilah penegakan hukum yang tegas, adil, dan tanpa pandang bulu menjadi kebutuhan mutlak. Hukum tidak boleh berhenti sebagai simbol atau formalitas, melainkan harus hadir sebagai kekuatan nyata yang melindungi rakyat dan menundukkan siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan.
Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan bahwa bangsa ini sesungguhnya tidak kekurangan aturan hukum. Persoalan utamanya terletak pada keberanian dan konsistensi dalam menegakkan hukum tersebut. Korupsi, menurutnya, tumbuh bukan karena hukum lemah, melainkan karena hukum terlalu sering dikompromikan oleh kepentingan kekuasaan.
“Korupsi adalah perampokan terorganisir terhadap hak rakyat dan perampasan masa depan bangsa. Jika negara ingin benar-benar kuat, maka hukum harus ditegakkan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Rizkan Al Mubarrok.
Ia menyoroti kegelisahan publik yang terus berulang dari waktu ke waktu: hukum kerap tampak sangat keras terhadap rakyat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan pejabat, pemilik modal, dan lingkaran kekuasaan. Ketimpangan inilah yang secara perlahan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara dan institusi penegak hukum.
Dalam perspektif akademik dan sejarah ketatanegaraan, negara yang membiarkan ketimpangan penegakan hukum akan menghadapi krisis legitimasi. Ketika keadilan hanya berjalan selektif, hukum kehilangan makna sebagai pelindung rakyat dan berubah menjadi alat kekuasaan. Pada titik itulah rasa keadilan sosial dan ikatan kebangsaan mulai rapuh.
Rizkan menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku korupsi bukanlah tindakan balas dendam, melainkan langkah penyelamatan bangsa. Hukuman yang adil dan setimpal merupakan bentuk keberpihakan negara kepada jutaan rakyat yang hidup jujur, taat hukum, dan menggantungkan harapan pada masa depan Indonesia yang lebih bersih.
“Menegakkan hukum terhadap koruptor berarti mengembalikan hak rakyat. Itu bukan pilihan politik, melainkan kewajiban konstitusional negara. Hukum harus dibuktikan tajam ke atas, bukan hanya ke bawah,” ujarnya.
Sebagai organisasi wartawan, AWNI menempatkan diri sebagai penjaga nurani publik. Pers, menurut Rizkan, tidak boleh menjadi bagian dari upaya menutupi kebobrokan kekuasaan. Justru di saat hukum melemah, pers harus berdiri tegak menyuarakan kebenaran dan memastikan kejahatan terhadap rakyat tidak dikaburkan oleh pencitraan atau kekuatan modal.
Ia juga menekankan bahwa keadilan sejati hanya akan lahir dari penegakan hukum yang konsisten dan berintegritas. Bukan tegas karena tekanan sesaat, bukan lunak karena kompromi politik, tetapi tegak lurus pada kebenaran dan kepentingan rakyat.
“Indonesia tidak akan runtuh karena perbedaan atau kemiskinan, tetapi bisa hancur karena ketidakadilan. Jika hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, maka kepercayaan rakyat akan pulih dan masa depan bangsa dapat diselamatkan,” pungkas Rizkan Al Mubarrok.
Seruan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum adalah ukuran keberanian negara. Saat hukum benar-benar adil, tajam ke bawah dan ke atas secara seimbang, di situlah keadilan sosial bukan lagi sekadar janji, melainkan kenyataan bagi seluruh rakyat Indonesia.