“Gotong Royong” Perumahan atau Akal-Akalan Menambal Likuiditas Negara?

Di tengah tekanan ekonomi pasca-pandemi, kenaikan harga pangan, dan stagnasi upah riil, pemerintah justru melempar kebijakan baru yang berpotensi menjadi bom waktu sosial: Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024, negara mewajibkan pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen—2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja yang akan berlaku penuh paling lambat tahun 2027.
Narasi resmi yang dibangun terdengar mulia: gotong royong agar rakyat bisa memiliki rumah. Namun, ketika kebijakan ini dibedah secara matematis dan ditimbang dengan rekam jejak tata kelola dana publik di Indonesia, Tapera justru menampakkan cacat logika ekonomi dan defisit kepercayaan yang serius.

Ilusi Matematika Kepemilikan Rumah

Mari tinggalkan jargon dan berbicara dengan angka.
Dengan asumsi UMR Jakarta sekitar Rp5 juta, potongan Tapera 3 persen berarti Rp150 ribu per bulan. Dalam setahun, tabungan terkumpul Rp1,8 juta. Dalam 10 tahun, pokok dana baru mencapai Rp18 juta.
Bahkan dengan asumsi optimistis imbal hasil investasi 5 persen per tahun di atas inflasi, angka tersebut tetap tidak sebanding dengan laju kenaikan harga properti yang secara historis berada di kisaran 10–15 persen per tahun. Artinya, jarak antara kemampuan menabung dan harga rumah justru semakin melebar, bukan menyempit.
Dalam konteks ini, klaim bahwa Tapera akan memudahkan rakyat memiliki rumah lebih menyerupai utopia kebijakan, sementara dampak nyatanya adalah pemotongan daya beli (disposable income) hari ini demi janji masa depan yang nilainya tergerus inflasi.

Trauma Kolektif Pengelolaan Dana Jumbo

Masalah Tapera bukan hanya soal hitung-hitungan. Ia juga soal kepercayaan publik, sesuatu yang langka dalam pengelolaan dana besar oleh negara.
Indonesia masih dibayangi trauma skandal Jiwasraya (kerugian negara ±Rp16,8 triliun) dan ASABRI (±Rp22,7 triliun). Polanya nyaris identik: dana masyarakat dihimpun atas nama kepentingan bersama, lalu diselewengkan melalui investasi berisiko tinggi, kolusi manajemen, dan lemahnya pengawasan.
Pertanyaannya tajam dan sah:
siapa yang menjamin dana Tapera yang berpotensi mencapai ratusan triliun rupiah tidak akan bernasib sama?
Struktur Komite Tapera yang didominasi pejabat ex-officio (Menteri Keuangan, Menteri PUPR, dan unsur pemerintah lainnya) justru membuka ruang konflik kepentingan. Representasi independen dari pekerja sebagai penyumbang dana utama ,nyaris tidak memiliki posisi pengendali yang kuat.

Motif Tersembunyi: Dana Murah untuk Negara

Dari sudut pandang makroekonomi, Tapera dapat dibaca sebagai instrumen likuiditas jangka panjang yang sangat menarik bagi negara.
Pemerintah saat ini menghadapi tekanan pembiayaan besar: proyek strategis nasional, defisit anggaran, serta utang jatuh tempo. Dalam situasi seperti ini, dana Tapera adalah fresh money murah yang secara logis akan ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN).
Jika mayoritas dana Tapera berakhir di obligasi negara, maka hakikat kebijakan ini menjadi terang:
rakyat dipaksa meminjamkan uang kepada negara dengan bunga rendah, agar negara dapat menjaga arus kasnya tetap longgar.
Dalam skema ini, Tapera lebih mirip alat stabilisasi fiskal terselubung ketimbang solusi perumahan rakyat.

Kelas Menengah sebagai Korban Abadi

Yang paling terpukul adalah kelas menengah pekerja, terutama sandwich generation,kelompok yang menanggung orang tua, membiayai anak, sekaligus berjuang mempertahankan standar hidup.
Menambah iuran wajib baru tanpa kepastian manfaat yang sebanding bukanlah kebijakan yang empatik, melainkan pemindahan beban fiskal ke pundak kelompok paling rentan secara ekonomi-politik: terlalu “kaya” untuk disubsidi, terlalu “miskin” untuk benar-benar sejahtera.

Beban Baru, Bukan Solusi

Jika pemerintah benar-benar serius ingin menyelesaikan persoalan perumahan rakyat, solusi utamanya bukan memotong gaji buruh dan pekerja formal. Yang dibutuhkan adalah:
intervensi pasar tanah,
subsidi bunga KPR yang agresif dan tepat sasaran,
serta reformasi tata ruang dan perizinan yang menekan harga rumah sejak hulu.
Dalam bentuknya saat ini, Tapera lebih terlihat sebagai beban tambahan ketimbang solusi struktural. Gotong royong seharusnya lahir dari keadilan dan kepercayaan, bukan dari kewajiban sepihak yang dibungkus jargon moral.

Viral Post

Viral Post adalah media digital independen yang menyajikan informasi,berita,dan isu viral secara akurat dan bertanggung jawab. Kami meyakini bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi,ber hak untuk mengetahui fakta yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *