VIRAL POST — Aparat Kepolisian Resor Pelalawan menahan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Sunardi, dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan pada Jumat (27/2/2026) sore, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif.
Sunardi ditangani oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan. Politisi dari Partai Golkar tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2026.
Tepat satu bulan setelah penetapan status tersangka, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap anggota dewan yang telah menjabat selama tiga periode itu. Penahanan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di Mapolres Pelalawan.
Kasus Berawal dari Dugaan Dokumen Tidak Sah
Perkara ini bermula dari dugaan penggunaan ijazah tingkat SMP yang tidak sah dalam proses administrasi pencalonan legislatif. Dokumen pendidikan merupakan salah satu syarat penting yang wajib dipenuhi calon anggota legislatif dalam proses pendaftaran.
Penyidik menduga dokumen yang digunakan tersangka tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
Setelah mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya, penyidik akhirnya menetapkan Sunardi sebagai tersangka.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Pelalawan karena melibatkan seorang pejabat publik yang masih aktif menjabat sebagai anggota legislatif daerah.
Penanganan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap proses pencalonan pejabat publik harus memenuhi persyaratan administrasi secara sah dan transparan, termasuk keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan asas keadilan yang berlaku.