Ketika negara bicara kemandirian ekonomi, koperasi desa seharusnya menjadi tulang punggung. Namun di lapangan, ketua koperasi justru berdiri di garis api antara idealisme, konflik internal, tekanan politik, dan rendahnya literasi anggota.
Koperasi sejak awal kelahirannya di Indonesia bukan sekadar badan usaha. Ia adalah alat perjuangan ekonomi rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun realitas di desa-desa hari ini menunjukkan paradoks yang tajam: koperasi diagungkan dalam pidato, tetapi dibiarkan berdarah-darah dalam praktik.

Visual bertajuk “8 Tantangan Ketua Koperasi Desa Merah Putih” merekam potret telanjang itu. Bukan propaganda. Bukan dramatisasi. Melainkan ringkasan jujur dari krisis struktural yang selama ini dipikul diam-diam oleh para pemimpin koperasi desa.

Pertama, minimnya partisipasi anggota.
Koperasi tanpa partisipasi hanyalah papan nama. Banyak anggota masih memandang koperasi sebagai “lembaga bantuan”, bukan milik bersama. Ini bertentangan langsung dengan prinsip koperasi internasional (ICA) tentang democratic member control.

Kedua, koperasi disalahartikan sebagai milik pribadi.
Ketua koperasi kerap dicurigai, bahkan diserang, seolah koperasi adalah perusahaan keluarga. Padahal, problem ini sering lahir dari lemahnya sistem pengawasan dan absennya pendidikan koperasi, bukan semata kesalahan individu.

Ketiga, konflik internal pengurus.
Di banyak desa, kepengurusan koperasi adalah miniatur politik lokal. Ego, kepentingan, dan faksi merusak kolektivitas. Ketika konflik dibiarkan, koperasi berubah dari alat ekonomi menjadi arena perebutan pengaruh.

Keempat, pengurus tak memahami tugas dan fungsinya.
Ini fakta pahit. Banyak pengurus dipilih karena kedekatan sosial, bukan kapasitas manajerial. Negara jarang hadir dalam pelatihan berkelanjutan, padahal koperasi dituntut profesional seperti korporasi.

Kelima, tuntutan laporan dan transparansi.
Transparansi adalah keharusan, namun tanpa sistem dan teknologi, ia berubah menjadi beban. Ketua koperasi sering berdiri sendirian menghadapi laporan keuangan yang rumit, audit, dan tuntutan anggota yang tidak diiringi pemahaman.

Keenam, rendahnya literasi koperasi anggota.
Ini akar dari banyak masalah. Tanpa literasi, anggota mudah curiga, mudah diprovokasi, dan sulit diajak tumbuh bersama. Pendidikan koperasi yang diamanatkan undang-undang justru paling sering diabaikan.

Ketujuh, tekanan dan politisasi desa.
Koperasi kerap diseret ke pusaran politik desa. Intervensi kekuasaan lokal menjadikan koperasi alat kepentingan jangka pendek, bertolak belakang dengan prinsip netralitas dan keberlanjutan ekonomi rakyat.

Kedelapan, keterbatasan manajerial dan teknologi.
Di era digital, banyak koperasi masih bertumpu pada pencatatan manual. Negara bicara digitalisasi, tetapi koperasi desa ditinggal tanpa infrastruktur dan pendampingan serius.

Keseluruhan tantangan ini membuktikan satu hal penting: ketua koperasi desa bukan jabatan ringan, melainkan posisi strategis yang menuntut integritas, keberanian, kecerdasan manajerial, dan keteguhan moral.
Jika negara sungguh-sungguh ingin membangun ekonomi dari desa, maka koperasi tidak boleh hanya dijadikan simbol. Ia harus diperkuat dengan kebijakan nyata, pendidikan sistematis, perlindungan dari politisasi, dan dukungan teknologi.
Karena pada akhirnya, seperti pesan moral yang tersirat kuat dalam visual tersebut:
memimpin koperasi bukan soal kekuasaan, melainkan nurani. Bukan soal jabatan, melainkan pengabdian untuk negeri.

By Viral Post

Viral Post adalah media digital independen yang menyajikan informasi,berita,dan isu viral secara akurat dan bertanggung jawab. Kami meyakini bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi,ber hak untuk mengetahui fakta yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *