VIRAL POST – Bayangkan jika laut di antara Pulau Jawa dan Kalimantan merupakan perairan internasional tempat kapal militer asing bebas melintas kapan saja. Sulit dibayangkan, namun itulah kenyataan yang hampir terjadi pada Indonesia di masa awal kemerdekaan.
Sebelum tahun 1957, aturan hukum laut internasional hanya mengakui batas wilayah laut suatu negara sejauh 3 mil dari garis pantai. Konsep ini berasal dari warisan hukum kolonial yang digunakan negara-negara maritim Barat sejak abad ke-19.
Bagi negara kepulauan seperti Indonesia, aturan tersebut sangat merugikan. Jika diterapkan sepenuhnya, maka laut di antara ribuan pulau Nusantara dianggap sebagai laut bebas. Artinya kapal asing dapat melintas tanpa izin di jantung wilayah Indonesia, seolah-olah memecah kesatuan negara yang baru merdeka.
Situasi itu mengancam kedaulatan, keamanan, dan keutuhan wilayah Indonesia.
Keberanian Djuanda Mengguncang Dunia
Pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja, mengambil langkah yang sangat berani dalam sejarah diplomasi.
Melalui Deklarasi Djuanda, pemerintah Indonesia secara sepihak menyatakan bahwa:
Semua laut di antara pulau-pulau Indonesia adalah bagian dari wilayah kedaulatan negara.
Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelagic state) yang utuh dan tidak terpisahkan.
Garis batas laut ditarik menghubungkan titik-titik terluar pulau Indonesia.
Deklarasi ini pada dasarnya menolak aturan hukum laut lama yang dianggap tidak adil bagi negara kepulauan.
Langkah tersebut membuat banyak negara besar saat itu marah dan menolak keras klaim Indonesia, karena berpotensi membatasi kebebasan pelayaran internasional di wilayah Nusantara.
Namun pemerintah Indonesia tidak mundur.
Perjuangan Diplomasi Selama 25 Tahun
Setelah deklarasi tersebut, para diplomat Indonesia memulai perjuangan panjang di forum internasional, terutama dalam berbagai perundingan di bawah naungan Perserikatan Bangsa‑Bangsa.
Selama sekitar 25 tahun, Indonesia terus memperjuangkan konsep negara kepulauan agar diakui dalam hukum laut dunia.
Para diplomat Indonesia menghadapi perdebatan sengit dengan negara-negara besar yang memiliki kekuatan maritim. Namun argumen Indonesia tetap konsisten: tanpa pengakuan konsep negara kepulauan, integritas wilayah Indonesia akan selalu terancam.
Kemenangan Besar Tahun 1982
Perjuangan panjang itu akhirnya mencapai puncaknya pada tahun 1982 ketika dunia internasional menyepakati United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Konvensi hukum laut tersebut secara resmi mengakui konsep negara kepulauan yang diperjuangkan Indonesia.
Keputusan ini membawa dampak luar biasa:
Laut di antara pulau-pulau Indonesia resmi diakui sebagai perairan nasional.
Wilayah kedaulatan maritim Indonesia bertambah sangat luas.
Indonesia menjadi salah satu negara dengan wilayah laut terbesar di dunia.
Tanpa melepaskan satu peluru pun, Indonesia berhasil mengubah peta maritim global melalui kekuatan diplomasi.
Mahakarya Diplomasi Bangsa
Deklarasi Djuanda kini dikenang sebagai salah satu tonggak terpenting dalam sejarah kedaulatan Indonesia. Berkat langkah berani tersebut, Indonesia tidak hanya mempertahankan kesatuan wilayahnya, tetapi juga memperkenalkan konsep baru dalam hukum internasional.
Apa yang dimulai dari keberanian seorang pemimpin akhirnya menjadi aturan yang berlaku bagi seluruh dunia.
Hari ini, setiap kapal yang melintas di perairan Nusantara melakukannya dalam kerangka hukum yang lahir dari perjuangan diplomasi Indonesia sendiri.
Sebuah mahakarya diplomasi bangsa yang patut dibanggakan.