Deklarasi Anti Korupsi dan Gratifikasi, Kajari Kepahiang: Uang Desa Jangan Dikasih ke Aparat

VIRAL POST — Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam mencegah praktik korupsi dan gratifikasi di tingkat pemerintahan desa. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan deklarasi anti korupsi dan anti gratifikasi yang melibatkan ratusan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kepahiang.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang tersebut diikuti sekitar 515 pengurus BPD dari berbagai desa di wilayah Kabupaten Kepahiang. Deklarasi ini menjadi langkah preventif untuk membangun kesadaran kolektif agar praktik-praktik yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dapat dihentikan sejak dini.
Dalam keterangannya, Kajari Kepahiang menjelaskan bahwa gerakan ini dilatarbelakangi oleh adanya kebiasaan yang dinilai kurang sehat dalam praktik pemerintahan desa, terutama terkait pemberian uang atau bentuk gratifikasi kepada aparat.

“Uang desa jangan diberikan kepada aparat dalam bentuk apa pun. Praktik seperti itu harus dihentikan karena berpotensi menjadi awal dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Menurut Bagus, praktik korupsi kerap kali tidak langsung dimulai dari tindakan besar, melainkan dari hal-hal kecil yang dianggap lumrah di lingkungan pemerintahan desa. Kebiasaan memberi uang atau fasilitas kepada aparat, kata dia, bisa berkembang menjadi pola yang merusak tata kelola pemerintahan.

Ia menilai penting bagi seluruh unsur pemerintahan desa, khususnya BPD sebagai lembaga pengawas di tingkat desa, untuk memahami risiko hukum dari praktik gratifikasi tersebut.
Deklarasi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Dengan adanya kesadaran kolektif dari para pengurus BPD, potensi penyimpangan penggunaan anggaran desa diharapkan dapat dicegah sejak awal.

Sebagaimana diketahui, dana desa merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Melalui deklarasi tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia berharap seluruh pihak di tingkat desa dapat berperan aktif dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Viral Post

Viral Post adalah media digital independen yang menyajikan informasi,berita,dan isu viral secara akurat dan bertanggung jawab. Kami meyakini bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi,ber hak untuk mengetahui fakta yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *