Viral Post – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengaku prihatin atas penetapan kader partainya, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syamsul yang menjabat Bupati Kabupaten Cilacap diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) dari para bawahannya.
“Ya, kami prihatin. Tidak menyangka,” ujar Cak Imin di kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa PKB menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mengingatkan seluruh kader partai, khususnya kepala daerah, agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, selain Syamsul, Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sadmoko diduga memerintahkan sejumlah pihak untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dari para bawahan. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk kebutuhan THR pribadi dan pihak eksternal sebelum libur Lebaran 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp610 juta yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut.