Nganjuk, Jawa Timur — Aparat penegak hukum bergerak cepat membongkar dugaan praktik pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas ilegal. Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi toko emas di wilayah Nganjuk, dengan hasil penyitaan emas dalam jumlah besar hingga etalase toko dilaporkan kosong.
Operasi penindakan yang dilakukan Kamis, 19 Februari 2026, tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan transaksi emas ilegal bernilai fantastis. Berdasarkan data analisis keuangan dari PPATK, total nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) selama periode 2019–2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
“Penggeledahan dilakukan penyidik untuk kepentingan pembuktian perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal,” ujarnya.
Modus: Emas Ilegal Masuk Rantai Industri Resmi
Dalam konstruksi penyidikan, emas yang berasal dari tambang ilegal diduga dibeli oleh pihak tertentu, baik sebagian maupun seluruhnya, kemudian dialirkan ke perusahaan pemurnian maupun eksportir sehingga tampak sebagai komoditas legal.
Skema tersebut diduga menjadi jalur pencucian uang dengan memanfaatkan rantai perdagangan emas yang kompleks, sehingga asal-usul ilegal komoditas sulit dilacak tanpa analisis keuangan mendalam.
Penegak hukum menilai praktik ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal yang tidak terkendali.
Efek Jera dan Perlindungan Negara
Bareskrim menegaskan bahwa penanganan perkara ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan pertambangan ilegal sekaligus melindungi kepentingan negara.
“Penegakan hukum ini merupakan upaya melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah kebocoran keuangan negara,” tegas Ade Safri.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena memperlihatkan bagaimana aktivitas ekonomi ilegal dapat masuk ke sistem perdagangan formal dengan nilai transaksi sangat besar. Publik kini menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka tambahan dan penyitaan aset lain yang berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan.
Jika terbukti, perkara ini berpotensi menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam sejarah kejahatan ekonomi sektor pertambangan ilegal di Indonesia.