JAMBI, NASIONAL — Pemerintah Kota Jambi memberikan penghargaan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra, atas perannya mengawal kebijakan pemerintah agar tetap berada dalam koridor hukum. Penghargaan tersebut disampaikan dalam acara perpisahan di Lobby Grha Siginjai Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (4/2/2026).
Secara administratif, penghargaan itu tampak sebagai bentuk apresiasi birokrasi yang wajar. Namun bagi publik,khususnya rakyat Kota Jambi yang hidup di bawah langsung dampak kebijakan,penghargaan tersebut justru memunculkan perdebatan yang lebih mendasar:
untuk siapa sesungguhnya hukum bekerja?
Hukum Aman untuk Pemerintah, Tapi Apakah Adil untuk Rakyat?
Wali Kota Jambi Maulana menyebut Bagian Hukum sebagai “pelindung utama” agar kebijakan daerah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pernyataan ini, alih-alih menutup diskusi, justru membuka ruang kritik yang sah dan relevan dalam negara demokrasi.
Sebab, dalam prinsip negara hukum modern, hukum tidak boleh direduksi menjadi alat pengaman kekuasaan, melainkan harus berfungsi sebagai alat keadilan sosial. Ketika hukum hanya memastikan kebijakan “aman di atas kertas”, sementara di lapangan rakyat masih menghadapi:
konflik kebijakan tata kota,
penataan ruang publik yang minim dialog,
tekanan terhadap pedagang kecil dan warga marginal,
serta kebijakan legal yang melahirkan ketidakadilan sosial,
maka fungsi hukum belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik.
AWNI: Ukuran Keberhasilan Hukum Adalah Rasa Keadilan Rakyat
Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan bahwa keberhasilan Bagian Hukum tidak boleh hanya diukur dari aman atau tidaknya pejabat dari jerat hukum, tetapi dari sejauh mana keadilan benar-benar dirasakan rakyat.
“Kalau hukum hanya sibuk mengamankan kebijakan pemerintah agar tidak bermasalah secara legal, sementara rakyat masih menanggung konflik dan ketimpangan, maka fungsi hukum itu wajib dikritisi. Hukum bukan perisai kekuasaan, hukum adalah alat keadilan,” tegas Rizkan.
Menurutnya, legalitas administratif tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup mata terhadap dampak sosial kebijakan. Kebijakan yang sah secara hukum, tetapi melukai rasa keadilan masyarakat, tetap merupakan kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya.
Koordinasi Elit Tidak Boleh Mengorbankan Suara Publik
Pemkot Jambi juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi dalam penguatan fungsi hukum. AWNI menilai koordinasi antar-lembaga negara memang penting, namun tidak boleh berhenti di level elit institusional.
“Koordinasi antar-pejabat tidak otomatis berarti perlindungan bagi rakyat. Yang dibutuhkan warga adalah akses keadilan ,ruang pengaduan yang hidup, keberanian hukum membela warga ketika kebijakan keliru, dan keterbukaan terhadap kritik publik,” ujar Rizkan.
Tanpa itu, hukum berisiko menjadi eksklusif, elitis, dan jauh dari realitas sosial, padahal seluruh sistem hukum dibiayai oleh uang rakyat.
Penghargaan Boleh, Evaluasi Terbuka Adalah Keharusan
AWNI menegaskan bahwa pemberian penghargaan kepada pejabat adalah kewenangan pemerintah. Namun dalam negara demokrasi, evaluasi terbuka atas kinerja hukum adalah hak rakyat yang tidak boleh ditutup oleh seremoni.
Rakyat Kota Jambi berhak menilai:
apakah konflik hukum publik berkurang,
apakah kebijakan semakin transparan dan partisipatif,
serta apakah hukum benar-benar berdiri netral ketika rakyat berhadapan dengan kekuasaan.
Jika indikator-indikator itu belum terpenuhi, maka penghargaan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan realitas yang dirasakan masyarakat di akar rumput.
Momentum Koreksi, Bukan Sekadar Seremoni
Pergantian Kepala Bagian Hukum ke depan seharusnya menjadi momentum perbaikan sistemik, bukan sekadar rotasi jabatan. Pejabat hukum berikutnya dituntut untuk melampaui fungsi administratif dan berani menjadikan hukum sebagai:
penjaga kepentingan publik,
pembela keadilan sosial,
serta penyeimbang kekuasaan.
Negara Hukum Harus Kembali ke Rakyat
Terakhir Ketua AWNI Provinsi Jambi Rizkan Al Mubarrok, menyampaikan dengan penegasan prinsip yang tidak boleh dibelokkan:
“Hukum adalah alat keadilan untuk kepentingan rakyat. Rakyat yang membayarnya, rakyat yang membiayai negara, maka keadilan wajib ditegakkan untuk kepentingan rakyat,bukan untuk melindungi pejabat dari konsekuensi kebijakannya.”
Ia menambahkan, pejabat datang dan pergi, tetapi rakyat tetap tinggal dan menanggung akibat setiap kebijakan.
“Jika hukum berubah menjadi tameng pejabat, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi moral pemerintahan. Negara hukum yang kuat bukan yang paling aman dari hukum, melainkan yang paling berani tunduk pada keadilan,” tutupnya.
Karena pada akhirnya,
keadilan bukan milik kekuasaan.
Keadilan adalah hak rakyat.
Salam Perjuangan Rakyat
Rakyat Cerdas untuk Bangsa yang Berdaulat