Perang Dunia II berakhir pada 1945, tetapi berakhirnya perang tidak berarti berakhirnya konflik.
Dunia yang hancur justru melahirkan struktur kekuasaan baru yang secara sistemik menyimpan potensi benturan jangka panjang.

Amerika Serikat dan Uni Soviet muncul sebagai dua kekuatan dominan dengan kapasitas militer, ekonomi, dan ideologi yang bertolak belakang.

Amerika Serikat mendorong sistem kapitalisme liberal, perdagangan bebas, dan demokrasi parlementer sebagai fondasi tatanan global baru.
Uni Soviet, sebaliknya, membangun pengaruh melalui sosialisme terpusat, kontrol negara atas ekonomi, dan ekspansi ideologi komunis.

Perbedaan ini bukan sekadar pilihan sistem, melainkan perbedaan cara memandang manusia, negara, dan kekuasaan.

Pembentukan NATO pada 1949 menjadi langkah awal institusionalisasi blok Barat. Sebagai respons, Uni Soviet kemudian membangun Pakta Warsawa.
Dunia tidak lagi dipetakan berdasarkan geografi, melainkan berdasarkan loyalitas ideologi.

Negara-negara yang baru merdeka atau lemah secara ekonomi dipaksa memilih sisi, atau menjadi arena perebutan pengaruh.
Marshall Plan yang digulirkan Amerika Serikat untuk membangun kembali Eropa Barat bukan hanya program ekonomi, tetapi alat geopolitik.

Negara yang menerima bantuan masuk dalam orbit Barat, sementara Eropa Timur diarahkan ke dalam sistem ekonomi Soviet. Rekonstruksi menjadi instrumen kontrol.

Pada periode ini, senjata nuklir mulai memainkan peran sentral. Kepemilikan bom atom oleh Amerika Serikat, disusul Uni Soviet, menciptakan keseimbangan ketakutan.

Perang langsung menjadi terlalu mahal dan berisiko, sehingga konflik bergeser ke bentuk tidak langsung.
Ketegangan global pasca-1945 tidak lahir dari kebencian spontan, melainkan dari desain sistem internasional yang membagi dunia ke dalam dua kutub kekuasaan. Stabilitas dijaga bukan oleh perdamaian, tetapi oleh ancaman kehancuran bersama.

By Viral Post

Viral Post adalah media digital independen yang menyajikan informasi,berita,dan isu viral secara akurat dan bertanggung jawab. Kami meyakini bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi,ber hak untuk mengetahui fakta yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *