JAMBI — Di tengah derasnya arus investasi dan eksploitasi sumber daya alam, satu pertanyaan mendasar terus menggantung di ruang publik: ke mana sesungguhnya dana Corporate Social Responsibility (CSR) mengalir? Di Provinsi Jambi, pertanyaan ini kian relevan ketika realitas sosial di sekitar wilayah usaha tak kunjung sejalan dengan besarnya nilai ekonomi yang dihasilkan.

Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) DPW Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan bahwa CSR bukanlah instrumen sukarela, melainkan kewajiban hukum dan mandat sosial yang melekat pada perusahaan, terutama yang bergerak di sektor sumber daya alam. Kewajiban itu secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menempatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai bagian tak terpisahkan dari aktivitas korporasi.
“CSR bukan sedekah. Ia adalah hak sosial masyarakat yang lahir dari aktivitas ekonomi yang memanfaatkan ruang hidup mereka,” ujar Rizkan.

Provinsi Jambi merupakan salah satu wilayah dengan intensitas tinggi aktivitas pertambangan, perkebunan, dan industri berbasis sumber daya alam. Secara teori, keberadaan CSR seharusnya menjadi mekanisme koreksi atas dampak sosial dan ekologis dari aktivitas tersebut. Namun dalam praktik, manfaat CSR kerap tidak terasa secara sistemik oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Rizkan menilai persoalan utamanya terletak pada ketertutupan tata kelola. Dana CSR sering kali berhenti pada laporan internal, agenda seremonial, atau kegiatan yang tidak menyentuh akar persoalan sosial seperti kemiskinan struktural, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan pemulihan lingkungan.
“Ketika CSR dikelola tanpa transparansi dan tanpa partisipasi masyarakat, maka ia kehilangan substansi keadilan sosial. Yang tersisa hanya formalitas administratif,” katanya.

Secara normatif, CSR dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan tanggung jawab sosial. Namun tanpa pengawasan publik yang kuat, CSR berpotensi berubah menjadi instrumen pencitraan, bahkan ruang abu-abu yang sulit diakses oleh masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Dalam konteks ini, Rizkan menekankan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai pengawas aktif. Negara, menurutnya, tidak boleh sekadar menjadi fasilitator investasi, tetapi juga penjaga kepentingan sosial rakyat. Tanpa kehadiran negara yang tegas, dana CSR berisiko terlepas dari tujuan awalnya.

Lebih jauh, ia mendorong adanya mekanisme keterbukaan informasi yang memungkinkan publik mengetahui arah, skema, dan dampak penggunaan dana CSR. Transparansi bukan sekadar tuntutan moral, tetapi prasyarat tata kelola yang sehat dalam negara demokratis.
“Negara yang adil bukan negara yang hanya menarik investasi, tetapi negara yang memastikan nilai ekonomi kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan nyata,” tegas Rizkan.

Ia menambahkan, kritik terhadap pengelolaan CSR tidak boleh dipersempit sebagai sikap anti-investasi. Justru sebaliknya, transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi keberlanjutan investasi jangka panjang. Tanpa itu, ketimpangan sosial akan terus melebar, dan konflik laten di akar rumput tak terhindarkan.

Catatan Redaksi :
Artikel ini disusun sebagai bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial dan edukasi publik atas kebijakan serta tata kelola dana CSR di Indonesia. Seluruh pandangan yang dimuat merupakan analisis normatif dan pernyataan sikap terhadap sistem dan kebijakan secara umum, tanpa dimaksudkan untuk menuduh atau menilai adanya pelanggaran hukum oleh perusahaan atau pihak tertentu. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

By Viral Post

Viral Post adalah media digital independen yang menyajikan informasi,berita,dan isu viral secara akurat dan bertanggung jawab. Kami meyakini bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi,ber hak untuk mengetahui fakta yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *