Ada satu prinsip klasik yang selalu relevan dalam membaca watak seorang pejabat publik: jangan menilai seseorang sebelum ia diberi amanah. Di Kota Jambi,seperti di banyak daerah lain ,gelar akademik, citra religius, dan janji politik kerap menjadi kemasan yang menipu. Padahal, ukuran sesungguhnya dari kepemimpinan bukanlah apa yang diucapkan sebelum berkuasa, melainkan apa yang dilakukan setelah amanah itu berada di tangan.
Amanah bukan sekadar mandat politik. Ia adalah tanggung jawab moral yang menyangkut hajat hidup orang banyak: kebijakan anggaran, tata ruang, pelayanan publik, dan keadilan sosial. Di titik inilah watak asli seorang pemimpin mulai terlihat apakah ia hadir sebagai pelayan rakyat, atau justru menjelma menjadi elit yang berjarak dari penderitaan warganya.
Amanah dalam Timbangan Nilai Agama dan Etika Publik
Al-Qur’an meletakkan amanah sebagai fondasi kekuasaan yang adil:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini bukan nasihat abstrak, melainkan perintah langsung tentang cara memerintah. Amanah dan keadilan adalah satu paket. Kekuasaan yang melahirkan ketimpangan dan memperkaya segelintir elit adalah tanda bahwa amanah telah bergeser dari tujuannya.
Rasulullah SAW bahkan mengingatkan bahwa jabatan adalah ujian yang berat:
“Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah, dan pada hari kiamat ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan hak dan menunaikan kewajibannya.”
(HR. Muslim)
Pesan ini relevan dalam konteks politik daerah: jabatan bukan alat menaikkan kelas sosial pejabat, melainkan alat memperbaiki kualitas hidup rakyat.
Kota Jambi dan Fenomena Elit Politik Pendatang
Kota Jambi adalah kota terbuka. Ia menerima siapa pun yang datang untuk bekerja, mengabdi, dan membangun. Menjadi pendatang bukanlah aib ,yang menjadi masalah adalah watak kekuasaan setelah amanah diberikan.
Ketika seorang pejabat yang datang dari luar daerah justru berubah menjadi elit politik paling makmur, sementara sebagian besar warga kota masih berjuang dengan persoalan ekonomi, akses layanan publik, dan keadilan kebijakan, maka pertanyaan etis tak terelakkan: amanah itu dipakai untuk siapa?
Islam telah lama mengingatkan bahaya ini:
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini bukan hanya soal korupsi hukum, tetapi tentang penyalahgunaan posisi dan kebijakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam etika pemerintahan modern, kondisi ini disebut sebagai kegagalan moral kepemimpinan,ketika kekuasaan menciptakan jarak sosial yang semakin lebar antara penguasa dan rakyat.
Amanah Lokal, Tanggung Jawab yang Lebih Berat
Di tingkat kota, amanah justru lebih sensitif. Kebijakan pemimpin daerah langsung dirasakan rakyat: pasar, jalan, sekolah, kesehatan, hingga ruang hidup warga kecil. Karena itu, ketika kekuasaan justru melahirkan kesan elitis dan akumulasi kekayaan, maka amanah secara moral telah kehilangan legitimasinya.
Rasulullah SAW memberi prinsip kepemimpinan yang sederhana namun tegas:
“Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.”
(HR. Abu Nu’aim)
Jika seorang pejabat hidup sebagai elit eksklusif, sementara rakyatnya terus berhemat dan berjuang, maka relasi pelayan dan yang dilayani telah terbalik.
Kesimpulan: Kota Jambi Butuh Pemimpin yang Lulus Ujian Amanah
Kota Jambi tidak membutuhkan pemimpin dengan sejuta gelar atau kekayaan melimpah. Yang dibutuhkan adalah pemimpin yang lulus dalam ujian amanah ,mereka yang bijaksana dalam mengambil keputusan, adil dalam membagi hak, dan rendah hati dalam kekuasaan.
Dan bila seseorang telah diberi amanah, tetapi terbukti menjadikan jabatan sebagai alat memperkaya diri dan membangun elitisme politik, maka secara etika dan demokrasi, ia tidak pantas lagi diberi kepercayaan oleh rakyat Kota Jambi.
Karena pada akhirnya, kekuasaan bukan tentang siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang paling bisa dipercaya.
Catatan Nilai & Rujukan
Al-Qur’an: QS. An-Nisa: 58; QS. Al-Baqarah: 188
Hadis Sahih: HR. Muslim; HR. Abu Nu’aim
Prinsip Etika Pemerintahan dan Moral Kekuasaan (Good Governance)