JAMBI — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menuntaskan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rizkan menegaskan bahwa setiap temuan BPK yang mengandung indikasi kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan tidak boleh diselesaikan secara administratif maupun melalui pendekatan politis. Seluruhnya harus diproses secara hukum demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
“Sudah saatnya Kejaksaan Tinggi Jambi menuntaskan seluruh temuan BPK di Kota Jambi secara profesional, terbuka, dan tanpa tebang pilih. Jangan ada intervensi politik. Jika negara ini ingin bersih dan rakyat sejahtera, hukum harus berjalan tanpa kompromi,” tegas Rizkan Al Mubarrok.
Menurut Rizkan, laporan hasil pemeriksaan BPK merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum dan tidak boleh dianggap sekadar catatan administrasi. Di dalamnya terdapat potensi pelanggaran hukum, khususnya apabila ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran daerah, pengelolaan aset, maupun pelaksanaan proyek pembangunan.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mewajibkan setiap temuan BPK untuk ditindaklanjuti oleh pejabat berwenang paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.
Apabila dalam proses tindak lanjut tersebut ditemukan indikasi tindak pidana, maka sesuai Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, hasil pemeriksaan wajib diserahkan kepada aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk diproses secara hukum.
Rizkan juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur secara jelas bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara merupakan tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administrasi.
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, Rizkan menyoroti ketentuan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur sanksi terhadap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Menurutnya, ketentuan ini mempertegas bahwa penyalahgunaan jabatan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada alasan hukum untuk membiarkan temuan BPK yang berpotensi pidana hanya diselesaikan sebagai kesalahan administrasi. Ini menyangkut uang rakyat, bukan milik pejabat,” ujarnya.
Rizkan menilai lemahnya penegakan hukum terhadap temuan BPK hanya akan memperpanjang krisis kepercayaan publik. Ia mengingatkan bahwa hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas merupakan bentuk ketidakadilan yang berbahaya bagi demokrasi.
“Rakyat sudah terlalu lama menjadi korban sistem yang lemah. Jika hukum tidak ditegakkan secara adil, maka kepercayaan publik akan runtuh. Kami mendesak Kejati Jambi menegakkan hukum dengan keberanian dan hati nurani,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa AWNI Provinsi Jambi bersama insan pers nasional akan terus mengawal seluruh temuan BPK secara independen dan kritis, serta mendorong agar setiap pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan keuangan daerah diperiksa secara terbuka dan transparan.
“Penegakan hukum adalah kunci keadilan sosial. Temuan BPK tidak boleh dinegosiasikan di meja politik. Negara ini harus kembali pada amanat konstitusi dan cita-cita pendiri bangsa, yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Rizkan.
Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jambi dalam menuntaskan seluruh temuan BPK di Kota Jambi dinilai akan menjadi tolak ukur keberanian penegakan hukum di daerah. Jika hukum ditegakkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu, Jambi berpeluang menjadi contoh daerah yang serius memberantas korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Catatan :
Artikel ini ditulis dalam semangat jurnalisme pejuang untuk mendorong tegaknya supremasi hukum dan perlindungan atas keuangan rakyat.
Pers pilar ke 4 Demokrasi
Rizkan Al Mubarrok
Ketua DPW Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi
