Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk menjamin pelaksanaan kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, maka ViralPost.id sebagai media siber menetapkan Pedoman Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
    Setiap berita yang dipublikasikan melalui ViralPost.id harus melalui proses verifikasi.
    Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus memenuhi prinsip keberimbangan.
    Dalam kondisi tertentu, berita dapat dimuat tanpa verifikasi menyeluruh dengan keterangan yang jelas, dan wajib diperbarui setelah verifikasi dilakukan.
  3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
    ViralPost.id menyediakan ruang bagi pengguna untuk memberikan komentar atau opini.
    Pengguna bertanggung jawab penuh atas konten yang dipublikasikan.
    ViralPost.id berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar hukum, kesusilaan, atau etika jurnalistik.
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    Setiap kesalahan informasi akan diralat secepat mungkin.
    Ralat dan koreksi disampaikan secara terbuka.
    Hak jawab dilayani sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  5. Pencabutan Berita
    Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali atas pertimbangan hukum atau kesepakatan dengan Dewan Pers, serta disertai penjelasan kepada publik.
  6. Iklan
    Iklan harus dibedakan secara tegas dari konten berita.
    Konten berbayar atau advertorial akan diberi keterangan yang jelas.
    ViralPost.id menolak iklan yang melanggar hukum dan norma yang berlaku.
  7. Hak Cipta
    Seluruh konten yang dipublikasikan di ViralPost.id dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Penggunaan ulang konten wajib mencantumkan sumber secara jelas.
  8. Penyelesaian Sengketa
    Apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau sesuai ketentuan Dewan Pers.
    Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi dan kontributor ViralPost.id dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.