Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia
yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Viralpost.id sebagai media siber mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber
yang ditetapkan oleh Dewan Pers, dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Setiap berita yang dipublikasikan melalui Viralpost.id melalui proses
    verifikasi dan konfirmasi yang proporsional.
  2. Berita yang memuat kesalahan akan dilakukan ralat, koreksi, dan/atau
    hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Viralpost.id menghormati asas praduga tak bersalah, privasi, serta
    keberagaman dan tidak memuat konten yang bersifat fitnah, kebencian,
    atau diskriminatif.
  4. Hak jawab dan hak koreksi dapat disampaikan melalui email redaksi.

Pedoman ini disusun sebagai bentuk komitmen Viralpost.id dalam menjalankan
praktik jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.