Agustus 26, 2026

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Orang Lainnya sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi, Langsung Ditahan

0
IMG-20260722-WA0057

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Lombok Barat pada Senin (20/7/2026). Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman serta Direktur PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka.

Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang secara keseluruhan disebut mencapai sekitar Rp9,06 miliar. Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan aliran dana dan penerimaan yang berkaitan dengan perkara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara tersebut diduga berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa. Sudirman diduga menggunakan perusahaan lain serta meminjam nama sejumlah penyedia jasa untuk menyamarkan keterlibatan perusahaannya dalam proyek-proyek pemerintah.

Menurut KPK, sejumlah pekerjaan yang diduga dikendalikan Sudirman memiliki nilai sekitar Rp17,9 miliar dan tersebar di sejumlah instansi, termasuk Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, serta PT Air Minum Giri Menang. Dari proyek-proyek tersebut, Sudirman diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV Dyas Karya Konstruksi.

KPK juga menduga terdapat pekerjaan lain yang berkaitan dengan Bappeda serta Dinas Pemuda dan Olahraga dengan nilai sekitar Rp31,1 miliar. Secara keseluruhan, nilai proyek yang diduga berkaitan dengan konflik kepentingan tersebut mencapai sekitar Rp41,7 miliar.

Dari rangkaian dugaan transaksi tersebut, KPK menduga terdapat aliran dana sekitar Rp10,8 miliar yang diterima atau mengalir kepada Bupati Lalu Ahmad Zaini. Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut mekanisme pemberian, penerimaan, serta penggunaan dana tersebut dalam proses penyidikan.

Selain dugaan konflik kepentingan, KPK juga mengusut dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan proyek di lingkungan PT Air Minum Giri Menang. Dalam perkara ini, Alvonsus Gani diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait.

Perusahaan yang dipimpin Alvonsus diketahui menjadi salah satu vendor PT Air Minum Giri Menang dan memperoleh sejumlah pekerjaan dengan nilai sekitar Rp27,1 miliar dalam periode 2024 hingga 2026. KPK masih mendalami hubungan antara pemberian uang dan proses pengadaan proyek tersebut.

Atas perkara tersebut, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi dan tindak pidana suap sebagaimana disampaikan KPK. Sementara itu, Alvonsus Gani sebagai pihak yang diduga memberikan suap dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemberian suap.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam operasi tersebut, KPK sebelumnya mengamankan 19 orang di wilayah Lombok Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Perkara ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengadaan barang serta jasa. Lembaga antirasuah tersebut terus mendalami dugaan aliran dana, hubungan antar pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

KPK juga mengingatkan kepala daerah dan seluruh penyelenggara pemerintahan agar menjalankan kewenangan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pengelolaan anggaran daerah dan proses pengadaan barang serta jasa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri melalui mekanisme hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *