Agustus 28, 2026

Ditjenpas Pindahkan 115 Napi High Risk ke Nusakambangan, Dikawal Ketat 77 Personel Gabungan

0
IMG-20260720-WA0062

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali melakukan pemindahan 115 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kategori risiko tinggi atau high risk dari wilayah Sulawesi Selatan dan Jawa Timur menuju sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Jawa Tengah, Senin (20/7/2026).

Pemindahan tersebut menjadi bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan dan penataan penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan sekaligus memastikan proses pembinaan dilakukan sesuai dengan karakteristik dan profil risiko masing-masing warga binaan.

Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pemindahan warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan merupakan implementasi kebijakan untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan terkendali.

“Pemindahan Warga Binaan kategori high risk merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai dengan tingkat risiko masing-masing Warga Binaan,” ujar Rika.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib) di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Indonesia.

115 Warga Binaan Dipindahkan dari Sulsel dan Jatim

Dari total 115 warga binaan yang dipindahkan, sebanyak 79 orang berasal dari wilayah Sulawesi Selatan dan 36 orang lainnya berasal dari Jawa Timur.

Proses pemindahan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan jalur laut dan darat. Rombongan dari Sulawesi Selatan terlebih dahulu diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada Jumat (17/7/2026).

Dari Makassar, rombongan kemudian melanjutkan perjalanan laut menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Setelah tiba di Jawa Timur, rombongan transit sementara di Lapas Kelas I Surabaya.

Pada Minggu (19/7/2026), sebanyak 36 warga binaan dari wilayah Jawa Timur bergabung dengan rombongan tersebut. Dengan demikian, total warga binaan yang selanjutnya diberangkatkan menuju Nusakambangan berjumlah 115 orang.

Rombongan kemudian tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. Selanjutnya, seluruh warga binaan diseberangkan menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan, dan tiba sekitar pukul 01.40 WIB.

Pengamanan Diperketat, 77 Personel Dikerahkan

Selama proses pemindahan, pengamanan dilakukan secara ketat dengan melibatkan 77 personel gabungan dari berbagai unsur.

Personel yang terlibat terdiri atas Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Satuan Operasional Kepatuhan Internal, Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, Kepolisian Lalu Lintas, serta jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.

Pengawalan berlapis tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemindahan berjalan aman, tertib, dan terkendali. Prosedur pengamanan diterapkan secara ketat mengingat warga binaan yang dipindahkan masuk dalam kategori berisiko tinggi.

Dalam proses pemindahan, warga binaan juga menjalani prosedur pengamanan sesuai standar operasional yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko selama perjalanan dari tempat asal menuju kawasan pemasyarakatan Nusakambangan.

Risk Based Placement Jadi Strategi Penataan Warga Binaan

Rika menjelaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan bagian dari penerapan strategi penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko atau risk based placement.

Melalui pendekatan tersebut, warga binaan ditempatkan pada lembaga pemasyarakatan yang dinilai sesuai dengan profil risiko masing-masing. Nusakambangan dipilih sebagai salah satu kawasan strategis karena memiliki fasilitas pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi.

Dengan penempatan berdasarkan tingkat risiko, Ditjenpas berharap pengelolaan warga binaan dapat dilakukan secara lebih terukur. Pendekatan tersebut juga diharapkan mampu mendukung proses pembinaan sekaligus mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas maupun rutan.

“Penempatan Warga Binaan dilakukan berdasarkan profil risiko masing-masing, sehingga pengamanan dan pembinaan dapat berjalan lebih optimal,” kata Rika.

Setelah pemindahan 115 warga binaan tersebut, jumlah warga binaan kategori risiko tinggi yang telah dipindahkan ke Nusakambangan tercatat mencapai 3.025 orang.

Pemindahan ini sekaligus memperlihatkan upaya pemerintah memperkuat tata kelola pemasyarakatan melalui pendekatan yang lebih sistematis. Penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih tepat sasaran.

Ditjenpas menegaskan bahwa keberhasilan pemindahan tidak terlepas dari sinergi berbagai unsur yang terlibat, mulai dari jajaran pemasyarakatan hingga aparat keamanan. Koordinasi lintas institusi menjadi faktor penting agar seluruh tahapan pemindahan dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan terkendali.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat terus memperkuat sistem pemasyarakatan nasional, sekaligus memastikan bahwa warga binaan ditempatkan dan ditangani berdasarkan tingkat risiko secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *