Mei 7, 2026

Satgas PHK Resmi Dibentuk, DPR: Buruh Kini Punya Jalur Cepat Lawan Ancaman PHK dan Upah Bermasalah

0
1777952598584-1

VIRAL POST — Pemerintah resmi mengoperasikan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh sebagai langkah cepat merespons berbagai persoalan ketenagakerjaan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa buruh kini memiliki saluran langsung untuk mengadukan persoalan, mulai dari upah, sistem outsourcing, hingga ancaman PHK.

Berbicara di hadapan perwakilan serikat pekerja di kompleks parlemen, Dasco menyebut keberadaan Satgas ini sebagai solusi konkret atas panjangnya rantai birokrasi yang selama ini kerap menghambat penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan.
“Kalau ada persoalan upah, outsourcing, atau PHK, silakan bawa ke Satgas. Ini jalur cepat agar tidak terhambat birokrasi,” ujar Dasco, dikutip Sabtu (2/5/2026).

Dibentuk atas Instruksi Presiden

Satgas ini merupakan inisiatif langsung Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan negara hadir dalam melindungi buruh di tengah tekanan ekonomi global. Kebijakan ini diperkuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026.

Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis depan membela pekerja.
“Saya akan bela buruh yang diancam PHK. Negara tidak akan membiarkan buruh berjuang sendiri,” tegas Prabowo dalam pidatonya.

Sudah Terima Laporan PHK Massal

Meski baru diluncurkan, Satgas disebut telah mulai bekerja. Sejumlah laporan mengenai potensi PHK dalam dua hingga tiga bulan ke depan sudah masuk dan kini sedang dipetakan untuk langkah antisipasi.

Dasco mengungkapkan, pelibatan serikat buruh dalam struktur Satgas menjadi kunci agar penanganan kasus lebih transparan dan tepat sasaran.
“Tidak ada lagi informasi yang tersumbat. Buruh dilibatkan langsung dalam Satgas,” katanya.

Negara Siap Ambil Alih Perusahaan Bermasalah

Dalam skenario ekstrem, pemerintah bahkan membuka opsi untuk mengambil alih perusahaan yang mengalami kesulitan finansial guna mencegah PHK massal. Langkah ini disebut sebagai bentuk intervensi negara demi menjaga stabilitas tenaga kerja.

“Kalau perusahaan tidak mampu bertahan, negara akan hadir. Bahkan bisa diambil alih agar buruh tetap bekerja,” ujar Dasco.

Ujian Implementasi di Lapangan

Kehadiran Satgas PHK dipandang sebagai terobosan penting dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Namun, sejumlah pihak menilai efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh implementasi di lapangan, termasuk kecepatan respons, transparansi, serta keberanian dalam menindak perusahaan yang melanggar aturan.

Jika berjalan optimal, Satgas ini berpotensi menjadi instrumen strategis negara dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan hak buruh di Indonesia.


Sumber: Suara.com (diolah)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *