April 27, 2026

Dugaan Konflik Kepentingan Pengadaan BBM di Pemkot Jambi Jadi Sorotan Publik, Aktivis Singgung Potensi Pelanggaran UU Tipikor

0
IMG-20260425-WA0015(3)

Jambi — Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2025 memunculkan sorotan serius terhadap praktik pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya pembelian BBM oleh instansi Pemkot Jambi pada SPBU yang disebut-sebut dimiliki oleh Wali Kota Jambi, Maulana.

Temuan ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah. Praktik tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan kebijakan yang pernah terjadi pada masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Syarif Fasha. Saat itu, kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Jambi diwajibkan mengisi BBM di SPBU milik kepala daerah, dengan sistem kupon yang dibagikan kepada pengguna kendaraan dinas.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3 NKRI) Provinsi Jambi, Peri Monjuli, menilai praktik tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa penggunaan kewenangan jabatan untuk mengarahkan belanja pemerintah ke entitas yang terafiliasi dengan pejabat publik merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Perbuatan ini merupakan tindakan yang tidak etis dan berpotensi menjadi bentuk monopoli oleh kepala daerah. Apalagi jika terbukti menguntungkan kepentingan pribadi,” ujar Peri dalam keterangannya kepada media.

Lebih lanjut, Peri menilai bahwa pola pengadaan semacam itu dapat mengarah pada praktik kolusi dan nepotisme, terutama jika tidak melalui mekanisme pengadaan yang transparan dan kompetitif sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam konteks hukum, ia mengingatkan bahwa penganggaran yang secara sengaja diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Jika pengadaan tersebut terbukti tidak sesuai prosedur dan sarat konflik kepentingan, maka ini berpotensi melanggar UU Tipikor, karena mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Sejumlah laporan media nasional sebelumnya juga menyoroti praktik konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah di berbagai wilayah Indonesia. Isu ini kerap muncul dalam konteks pengadaan barang dan jasa, di mana kepala daerah atau pejabat memiliki afiliasi bisnis dengan penyedia barang/jasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri berulang kali mengingatkan pentingnya pencegahan konflik kepentingan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kota Jambi terkait temuan BPK tersebut maupun tudingan yang disampaikan oleh LP3 NKRI.

Pengamat hukum menilai, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjawab polemik ini. Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka kepada publik, temuan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *