April 29, 2026

Dudung Tegaskan Pesawat Militer Asing Wajib Izin Lintas Udara Indonesia

0
1776885737807-1


VIRAL POST — Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan, Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa pesawat militer asing tidak diperkenankan melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin resmi. Ketentuan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari hukum internasional yang wajib dipatuhi setiap negara.

Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan publik terkait isu izin lintas udara (overflight clearance) pesawat militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia. Dudung menilai persoalan ini memiliki dimensi strategis dan sensitif, sehingga perlu pembahasan lebih lanjut di tingkat tertinggi pemerintahan.

“Setiap aktivitas militer asing di wilayah kedaulatan Indonesia harus melalui mekanisme resmi. Ini menyangkut kedaulatan negara,” tegasnya.

Akan Dibahas Bersama Presiden

Dudung menyebut isu tersebut akan dibicarakan bersama Prabowo Subianto guna memastikan langkah yang diambil tetap sejalan dengan kepentingan nasional serta prinsip pertahanan negara.
Menurutnya, kebijakan terkait lintas udara tidak bisa diputuskan secara sepihak, melainkan harus melalui pertimbangan matang lintas lembaga.

Kemhan: Masih Tahap Kajian Internal

Sementara itu, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa informasi terkait usulan izin lintas udara masih berada dalam tahap kajian internal. Dokumen yang beredar di publik disebut bersifat tidak mengikat (non-binding) dan belum menjadi bagian dari kesepakatan resmi antarnegara.
Kemhan memastikan setiap kebijakan yang diambil akan tetap mengacu pada prinsip kedaulatan nasional serta mengikuti prosedur yang berlaku dalam sistem pertahanan dan hubungan internasional.

Kedaulatan Jadi Prinsip Utama

Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan lalu lintas udara, khususnya yang melibatkan unsur militer asing, merupakan bagian penting dari kedaulatan negara. Oleh karena itu, setiap bentuk kerja sama atau pemberian izin harus melalui mekanisme hukum dan diplomasi yang ketat.

Isu ini sekaligus mencerminkan dinamika geopolitik kawasan yang terus berkembang, di mana Indonesia dituntut menjaga keseimbangan antara kerja sama internasional dan perlindungan kedaulatan nasional.


Sumber: Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *