PROJAMIN Jambi Soroti Rangkap Jabatan Sekda–Komisaris, Dinilai Berpotensi Picu Konflik Kepentingan
VIRAL POST — Polemik rangkap jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Ketua DPW Profesional Jaringan Mitra Negara Provinsi Jambi (PROJAMIN), Randy, menilai praktik pejabat publik yang merangkap posisi strategis di perusahaan ,termasuk dugaan rangkap jabatan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH, sebagai Komisaris Utama Bank 9 Jambi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Randy menegaskan, posisi pejabat publik sebagai pengambil kebijakan seharusnya tetap berada pada koridor netral dan bebas dari kepentingan lain yang dapat memengaruhi objektivitas.
“Ketika pejabat yang memiliki kewenangan kebijakan juga berada dalam struktur perusahaan yang memiliki relasi dengan pemerintah, maka muncul potensi konflik kepentingan. Ini perlu menjadi perhatian serius,” ujarnya, Kamis, 23 april 2026 .
Sorotan pada Praktik Rangkap Jabatan
Menurut Randy, fenomena rangkap jabatan tidak hanya terjadi di daerah, tetapi juga terlihat pada level pusat, seperti pejabat eselon tinggi, direktur jenderal, hingga wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris di perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan institusi mereka.
Ia menggambarkan situasi di mana sebuah perusahaan menjadi mitra kerja pemerintah, sementara pejabat dari institusi tersebut juga duduk sebagai komisaris di perusahaan yang sama.
“Dalam kondisi seperti itu, kebijakan yang diambil berpotensi tidak lagi sepenuhnya objektif. Di sinilah letak persoalan etik dan tata kelola,” katanya.
Rujukan Regulasi dan Prinsip Tata Kelola
Randy merujuk sejumlah ketentuan perundang-undangan yang menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi pelaksana pelayanan publik pada entitas usaha;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan aparatur menjaga kode etik dan menghindari konflik kepentingan;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan pejabat yang memiliki konflik kepentingan tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang mengatur prinsip integritas dan larangan praktik yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa diperlukan kajian hukum yang komprehensif untuk memastikan apakah praktik rangkap jabatan tertentu masuk dalam kategori pelanggaran atau masih berada dalam koridor yang diperbolehkan oleh regulasi.
Konteks Revisi UU ASN
Isu ini mencuat seiring masuknya revisi Undang-Undang ASN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 oleh Komisi II DPR RI. Namun hingga kini, pembahasan revisi tersebut masih menunggu penyelesaian naskah akademik dari Badan Keahlian DPR.
Randy menilai, momentum revisi ini harus dimanfaatkan untuk mempertegas batasan rangkap jabatan, terutama bagi pejabat strategis di pemerintahan.
“Perlu ada kejelasan aturan agar tidak terjadi multitafsir di lapangan. Prinsipnya, pemerintahan harus bersih dan bebas dari konflik kepentingan,” tegasnya.
Dorongan Evaluasi Transparan
PROJAMIN Jambi mendorong agar dilakukan evaluasi terbuka terhadap praktik rangkap jabatan di lingkungan ASN, dengan melibatkan lembaga pengawas dan otoritas terkait. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Ini bukan sekadar isu administratif, tetapi menyangkut integritas penyelenggaraan negara. Evaluasi perlu dilakukan secara objektif dan transparan,” tutup Randy.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai status dan dasar hukum penunjukan jabatan dimaksud. Prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, sembari menunggu klarifikasi dan kajian dari otoritas berwenang.
