VIRAL POST – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan platform PT Dana Syariah Indonesia.
Tersangka terbaru berinisial AS, yang merupakan mantan direktur perusahaan tersebut. Penetapan ini menambah daftar petinggi perusahaan yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan ribuan investor.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah modus yang digunakan dalam skema dugaan penipuan tersebut.
Modus Proyek Fiktif untuk Menarik Dana Investor
Menurut penyidik, salah satu modus utama yang dilakukan adalah dengan membuat proyek pembiayaan yang diduga tidak benar-benar ada.
Data peminjam lama disebut digunakan kembali dan dipresentasikan seolah-olah sebagai proyek baru untuk menarik dana dari investor. Skema tersebut membuat investor percaya bahwa dana mereka disalurkan pada proyek yang produktif.
Selain itu, investor juga dijanjikan imbal hasil atau bagi hasil yang cukup tinggi, berkisar antara 16 hingga 18 persen.
Namun ketika jatuh tempo penarikan dana pada pertengahan tahun 2025, banyak investor mengaku tidak dapat menarik kembali dana mereka, bahkan modal awal pun tidak kembali.
Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan
Dalam penyelidikan yang berlangsung, aparat penegak hukum juga menemukan dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan. Catatan keuangan diduga direkayasa untuk menutupi kondisi keuangan sebenarnya dan mempertahankan kepercayaan investor.
Penyidik menilai praktik tersebut menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
Empat Petinggi Perusahaan Jadi Tersangka
Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat orang petinggi perusahaan sebagai tersangka, yakni:
Taufiq Aljufri (Direktur Utama)
Mery Yuniarni (mantan Direktur)
Arie Rizal Lesmana (Komisaris)
AS (mantan Direktur, tersangka terbaru)
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta pelanggaran dalam sektor keuangan.
Kerugian Capai Rp2,4 Triliun
Kasus ini disebut melibatkan sekitar 15 ribu investor yang menanamkan dana sejak tahun 2018 hingga 2025. Total kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.
Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat.