Wamen HAM Mugiyanto: Hukuman Mati Bertentangan dengan Prinsip Hak Hidup

Viral Post – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menegaskan bahwa kementeriannya tidak sejalan dengan penerapan hukuman mati dalam sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, hak untuk mencabut nyawa bukanlah kewenangan manusia ataupun negara, melainkan sepenuhnya berada dalam otoritas Tuhan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pandangan prinsipil Kementerian HAM mengenai perlindungan hak hidup yang merupakan inti dari nilai-nilai hak asasi manusia. Dalam perspektif tersebut, hukuman mati dinilai bertentangan dengan prinsip dasar yang menempatkan kehidupan manusia sebagai hak paling fundamental.
“Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Negara seharusnya berperan melindungi kehidupan, bukan mengambilnya,” ujar Mugiyanto.
Pandangan itu mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dalam sistem pemidanaan. Dalam kerangka HAM, negara diharapkan menempatkan perlindungan terhadap martabat manusia sebagai prioritas utama, termasuk dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan berat.

Hak Hidup sebagai Prinsip Universal

Kementerian HAM menilai bahwa hak hidup merupakan bagian dari hak asasi yang bersifat non-derogable rights atau hak yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun. Prinsip ini juga sejalan dengan nilai-nilai yang diusung oleh berbagai instrumen hukum internasional di bidang HAM.
Dalam konteks tersebut, pemerintah didorong untuk meninjau kembali pendekatan pemidanaan yang berorientasi pada penghilangan nyawa, dan menggantinya dengan sistem yang tetap tegas namun menghormati nilai kemanusiaan.

Penjara Seumur Hidup Dinilai Lebih Efektif

Selain alasan prinsipil, Mugiyanto juga menilai hukuman mati bukanlah bentuk hukuman paling efektif untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan berat.
Sebagai alternatif, ia menilai pidana penjara seumur hidup dapat menjadi pilihan yang lebih tepat. Hukuman tersebut tetap memberikan konsekuensi yang berat bagi pelaku, namun tidak menghilangkan hak hidup seseorang.
Menurutnya, pendekatan ini memungkinkan sistem pemidanaan berfokus pada pembatasan kebebasan, pengamanan masyarakat, serta proses pembinaan bagi pelaku kejahatan.

Diskursus Lama yang Terus Berlanjut

Perdebatan mengenai hukuman mati di Indonesia memang telah berlangsung lama. Sebagian pihak menilai hukuman tersebut diperlukan untuk menindak kejahatan luar biasa seperti terorisme atau peredaran narkotika. Namun di sisi lain, kelompok pegiat HAM menilai hukuman mati bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
Pernyataan Mugiyanto kembali membuka ruang diskusi publik mengenai arah kebijakan pemidanaan di Indonesia, khususnya dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Dengan semakin berkembangnya perspektif HAM dalam sistem hukum modern, perdebatan mengenai hukuman mati diperkirakan akan terus menjadi salah satu isu penting dalam reformasi hukum di Indonesia.


Sumber: Tirto

Viral Post

Viral Post adalah media digital independen yang menyajikan informasi,berita,dan isu viral secara akurat dan bertanggung jawab. Kami meyakini bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi,ber hak untuk mengetahui fakta yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *