Viral Post — Pakar lingkungan hidup dan kesehatan dari Universitas Riau (UR), Ariful Amri, mengungkap fakta mengejutkan terkait sisik trenggiling (Manis javanica). Menurutnya, sisik hewan yang dilindungi ini diduga mengandung zat aktif Tramadol HCl, yang berfungsi sebagai partikel pengikat dalam beberapa senyawa kimia, termasuk narkoba jenis sabu-sabu.
“Tramadol HCl dikenal sebagai analgesik yang digunakan dalam dunia medis untuk meredakan nyeri akut maupun kronis. Namun kandungannya dalam sisik trenggiling memungkinkan pemanfaatan ilegal sebagai pengikat zat kimia pada narkotika,” jelas Amri.
Selain kandungan Tramadol, sisik trenggiling memiliki matriks etil selulosa yang tinggi. Bahan ini biasa dipakai dalam sistem matriks pada pembuatan tablet lepas lambat, sekaligus sebagai pengikat unsur kimia tertentu. Kombinasi ini yang diduga membuat sisik trenggiling memiliki nilai tinggi di pasar gelap dan sering diperdagangkan secara ilegal hingga ke luar negeri.
Praktik perdagangan sisik trenggiling yang terus terjadi menjadi ancaman ganda: selain merusak ekosistem dan menurunkan populasi satwa dilindungi, juga memberi celah bagi jaringan narkotika untuk memanfaatkan bahan alami dalam produksi obat terlarang.
“Upaya perlindungan terhadap trenggiling harus diperkuat, baik dari sisi hukum maupun edukasi masyarakat. Satwa ini tidak hanya memiliki peran ekologis penting, tetapi juga tidak seharusnya dijadikan sumber bahan kimia ilegal,” tegas Amri.
Kasus ini kembali menyoroti perdagangan satwa dilindungi yang memanfaatkan celah hukum dan permintaan pasar gelap, sehingga dibutuhkan sinergi antarinstansi, mulai dari kepolisian, BNN, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk menekan praktik ilegal tersebut.