Viral Post — Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan uang sebesar Rp58,1 miliar hasil sitaan dari praktik judi online kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk disetorkan ke kas negara.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah perkara terkait dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Namun dalam proses tersebut, aparat penegak hukum tidak merilis identitas tersangka kepada publik.
Dana sitaan berasal dari penanganan 16 laporan polisi yang melibatkan ratusan rekening dan sejumlah aset yang sebelumnya telah diblokir.
Proses penelusuran hingga penyitaan aset dilakukan melalui koordinasi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung.
Penanganan perkara ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 mengenai tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia karena dinilai membantu pemulihan aset negara serta mendukung optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penyerahan dana sitaan ini sekaligus menunjukkan sinergi antar lembaga dalam upaya memberantas praktik judi online dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.