VIRAL POST – Sidang etik terhadap dua personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Toraja Utara mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan praktik setoran dari bandar narkoba kepada oknum aparat.
Sidang yang digelar oleh Polda Sulawesi Selatan melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) pada Kamis (5/3/2026) tersebut memeriksa Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) II Narkoba Aiptu N.
Dalam persidangan itu, terungkap adanya dugaan pertemuan antara oknum perwira polisi dengan seorang bandar narkoba sebelum menentukan besaran uang yang disebut sebagai “setoran”.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Zulham Effendy, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya indikasi pembiaran terhadap aktivitas peredaran narkotika.
“Selama di situ dia (AKP AE) tidak melakukan penangkapan berarti indikasi kuat dibiarkan atau ada kesepakatan di antara oknum dengan bandar,” kata Zulham Effendy saat ditemui di Markas Polda Sulsel.
Diduga Ada Setoran Rp10 Juta per Minggu
Dari hasil pemeriksaan awal, aparat Propam menemukan dugaan kesepakatan setoran rutin dari bandar narkoba kepada oknum aparat.
Nilai yang disebut dalam pemeriksaan sementara mencapai sekitar Rp10 juta setiap minggu.
Angka tersebut diduga menjadi “jaminan” agar aktivitas peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara dapat berlangsung tanpa penindakan hukum.
Meski demikian, pihak Propam menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan para pihak dalam dugaan praktik tersebut.
Terungkap dari Pengakuan Bandar Sabu
Kasus ini mulai mencuat setelah aparat melakukan penangkapan terhadap seorang bandar sabu di wilayah Tana Toraja.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka bandar narkoba tersebut mengaku dapat mengedarkan sabu secara leluasa di kawasan Toraja Utara karena diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat.
Pengakuan inilah yang kemudian memicu pemeriksaan internal oleh Propam Polda Sulawesi Selatan terhadap sejumlah personel kepolisian yang diduga terlibat.
Penegakan Etik dan Disiplin Polisi
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika.
Pihak Propam menegaskan bahwa proses pemeriksaan etik akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai aturan yang berlaku.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, oknum aparat tersebut dapat dikenakan sanksi etik hingga sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen internal kepolisian dalam menjaga integritas institusi serta memastikan tidak ada aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.