Viral Post — Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam penataan tata kelola lahan nasional. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang mulai berlaku sejak November 2025.
Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pemegang hak atas tanah ,baik individu, perusahaan, maupun pemegang izin usaha wajib memanfaatkan lahan yang dimilikinya secara aktif. Jika lahan tersebut dibiarkan tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, maka pemerintah berwenang menetapkannya sebagai tanah telantar dan melakukan penertiban.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan serta memastikan bahwa tanah sebagai sumber daya strategis benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional.
Negara Bisa Mengambil Alih Tanah Telantar
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tanah yang terindikasi telantar akan melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi oleh pemerintah. Jika terbukti tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, maka tanah tersebut dapat:
ditetapkan sebagai tanah telantar,
dihapus dari basis data kepemilikan sebelumnya,
dikuasai kembali oleh negara,
dan kemudian dialokasikan sebagai aset Bank Tanah atau cadangan tanah negara.
Ketentuan ini tertuang secara tegas dalam Pasal 4 PP 48/2025, yang menyebutkan bahwa kawasan dengan izin usaha, konsesi, atau hak pengelolaan yang tidak dimanfaatkan juga dapat dikenai penertiban.
Artinya, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pemilik tanah pribadi, tetapi juga menyasar perusahaan atau pemegang konsesi besar yang membiarkan lahannya terbengkalai.
Mengatasi Spekulasi dan Penumpukan Lahan
Selama bertahun-tahun, persoalan penumpukan penguasaan lahan dan praktik spekulasi tanah menjadi sorotan dalam kebijakan agraria Indonesia. Banyak lahan yang telah memiliki izin atau hak guna, namun tidak dimanfaatkan secara produktif.
Akibatnya, di satu sisi terdapat jutaan hektare lahan yang menganggur, sementara di sisi lain masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap tanah untuk pertanian, permukiman, maupun kegiatan ekonomi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tanah tidak lagi menjadi objek spekulasi, melainkan dimanfaatkan secara nyata untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Tanah sebagai Instrumen Pembangunan
Secara prinsip, kebijakan penertiban tanah telantar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3), yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, negara memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan tanah agar tidak dikuasai secara pasif tanpa memberikan manfaat ekonomi maupun sosial bagi masyarakat.
Bank Tanah yang akan menerima aset dari tanah telantar tersebut nantinya dapat mengalokasikan lahan untuk berbagai kepentingan strategis, seperti:
reforma agraria
pembangunan perumahan rakyat
proyek strategis nasional
pengembangan kawasan industri
dan pembangunan infrastruktur publik.
Pesan Tegas bagi Pemilik Lahan
Terbitnya regulasi ini menjadi peringatan bagi seluruh pemegang hak atas tanah agar memanfaatkan lahan secara optimal. Tanah yang dibiarkan menganggur bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat potensi pembangunan ekonomi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan lahan di Indonesia menjadi lebih produktif, adil, dan berorientasi pada kepentingan rakyat luas.
Pada akhirnya, langkah ini menegaskan bahwa tanah bukan sekadar aset kepemilikan, tetapi sumber daya strategis yang harus memberi manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.