Memahami Batas Administratif, Pidana, dan Tanggung Jawab Politik
Jambi — Narasi yang menyebut aksi masyarakat mendesak penertiban gudang ilegal sebagai “gagal paham” terhadap tugas pokok dan fungsi wali kota memantik perdebatan serius tentang batas kewenangan kepala daerah dalam sistem hukum Indonesia.
Apakah benar tekanan publik kepada wali kota merupakan salah sasaran? Ataukah justru narasi “gagal paham” itu yang keliru membaca konstruksi hukum pemerintahan daerah?
Untuk menjawabnya, kita harus keluar dari debat emosional dan masuk ke wilayah konstitusional.
Memahami Konstruksi Hukum Kepala Daerah
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki posisi strategis sebagai penyelenggara urusan pemerintahan konkuren di wilayahnya.
Pasal 65 ayat (1) menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tugas:
Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
Menegakkan Peraturan Daerah
Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak
Artinya, secara administratif, wali kota bukan sekadar simbol politik, melainkan pemegang kendali operasional tata kelola wilayah.
Jika terdapat gudang yang diduga tidak berizin, melanggar tata ruang, atau menyimpang dari izin lingkungan, maka aspek tersebut berada dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah.
Batas Administratif vs Pidana
Benar bahwa dugaan distribusi BBM ilegal masuk dalam domain hukum pidana, yang diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Penindakan pidana adalah kewenangan aparat kepolisian.
Namun, sebelum masuk ke ranah pidana, ada wilayah administratif yang tidak bisa diabaikan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berdasarkan asas:
– Kepastian hukum
– Kemanfaatan
– Ketidakberpihakan
– Keterbukaan
– Akuntabilitas
Jika ada dugaan pelanggaran izin usaha atau tata ruang, pemerintah daerah memiliki kewajiban administratif untuk melakukan evaluasi dan pengawasan.
Di titik inilah tekanan publik terhadap wali kota menjadi relevan secara hukum.
Peran Satpol PP dan Penegakan Perda
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Satpol PP berada di bawah kepala daerah.
Dengan demikian, jika terdapat pelanggaran Perda terkait izin bangunan, zonasi, atau operasional usaha, kepala daerah memiliki instrumen administratif untuk melakukan penertiban.
Mengatakan aksi tersebut “gagal paham” berarti mengabaikan struktur hierarkis penegakan Perda.
Dimensi Tanggung Jawab Politik
Dalam sistem demokrasi lokal, kepala daerah adalah pusat akuntabilitas politik.
Publik tidak meminta wali kota menjadi penyidik. Publik menuntut:
– Evaluasi izin
– Pengawasan tata ruang
– Transparansi kebijakan
– Koordinasi dengan aparat penegak hukum
Tekanan itu sah dalam negara hukum.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan bukan hanya soal kewenangan formal, tetapi juga soal pertanggungjawaban publik.
Risiko Pembiaran Administratif
Dalam hukum administrasi, terdapat konsep maladministrasi dan pembiaran yang dapat berujung pada tanggung jawab pejabat publik jika terbukti ada kelalaian pengawasan.
Jika sebuah aktivitas usaha terbukti ilegal dan dibiarkan tanpa evaluasi administratif, maka pertanyaan publik bukan lagi “siapa yang menindak”, tetapi “siapa yang mengawasi”.
Inilah inti persoalan yang sering terlewat dalam debat dangkal.
Demokrasi Tidak Mengenal “Gagal Paham” Aspirasi
Melabeli aksi publik sebagai “gagal paham” berpotensi mereduksi hak kontrol masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Demokrasi lokal hidup dari kritik. Kepala daerah bukan hanya pemegang kewenangan teknis, tetapi simbol tanggung jawab wilayah.
Jika memang tidak ada pelanggaran, pemerintah daerah dapat membuka data izin secara transparan.
Jika ada pelanggaran administratif, lakukan penertiban.
Jika ada unsur pidana, koordinasikan secara resmi dengan aparat hukum.
Itu mekanisme yang elegan dan konstitusional.
Ini Bukan Soal Salah Sasaran
Menyederhanakan persoalan menjadi “aksi gagal paham” adalah pendekatan yang kurang presisi secara hukum.
Yang terjadi sesungguhnya adalah pertemuan antara dua domain:
– Domain pidana (kepolisian)
– Domain administratif (pemerintah daerah)
Keduanya berjalan paralel.
Tekanan publik terhadap wali kota bukan kesalahan prosedural, melainkan ekspresi akuntabilitas demokratis.
Di tengah meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, Kota Jambi tidak membutuhkan perang narasi. Kota ini membutuhkan klarifikasi berbasis data, penegakan aturan berbasis hukum, dan kepemimpinan berbasis keberanian administratif.
Karena pada akhirnya, yang diuji bukan hanya legalitas kewenangan.
Yang diuji adalah kualitas tata kelola.
Dan di situlah ukuran kepemimpinan sesungguhnya ditentukan.