BENGKALIS — Publik kembali dikejutkan oleh fakta mencengangkan dari penanganan perkara korupsi di daerah. Sebuah aset negara berupa pabrik kelapa sawit mini yang sebelumnya disita dalam perkara korupsi justru kembali menjadi objek dugaan tindak pidana korupsi baru. Kasus ini terungkap setelah penyidik menetapkan dua tersangka terkait penguasaan dan pemanfaatan ilegal barang sitaan tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau terhadap seorang mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis serta seorang direktur perusahaan swasta lokal. Keduanya diduga terlibat dalam penguasaan aset negara yang seharusnya diamankan sebagai barang bukti berdasarkan putusan hukum tetap.
Aset yang menjadi pusat perkara adalah sebuah pabrik kelapa sawit mini yang berstatus barang sitaan sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Namun, alih-alih dikelola sesuai ketentuan, aset tersebut justru dikuasai pihak tertentu dan bahkan disewakan kepada pihak lain selama bertahun-tahun tanpa izin resmi pemilik negara.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, menegaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan barang sitaan tersebut.
“Telah ditetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kerugian Negara Puluhan Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan, negara mengalami kerugian mencapai Rp30.875.798.000. Nilai kerugian tersebut mencerminkan potensi pendapatan yang hilang serta dampak pemanfaatan aset secara ilegal selama periode penguasaan tanpa dasar hukum.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Carrel Williams, menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi sejak awal proses penguasaan barang bukti. Pihak yang menerima aset tidak melakukan pengamanan fisik, tidak mencatat dalam inventaris resmi, serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaan sebagaimana prosedur administrasi negara.
“Sejak Agustus 2019 sampai Maret 2024, pabrik tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik aset,” ungkapnya.
Satu Aset, Dua Kali Korupsi
Ironi terbesar dalam perkara ini adalah fakta bahwa pabrik tersebut sebelumnya disita karena kasus korupsi, namun kemudian kembali menjadi sumber dugaan korupsi baru. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola barang sitaan negara serta efektivitas sistem pengawasan aset hasil penegakan hukum.
Pengamat hukum menilai kasus ini bukan sekadar persoalan oknum, tetapi juga mengindikasikan adanya celah sistemik dalam pengelolaan barang rampasan negara, khususnya di tingkat daerah. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, aset yang seharusnya menjadi bukti keberhasilan penegakan hukum justru berpotensi menjadi sumber kejahatan baru.
Alarm Tata Kelola Aset Negara
Perkara ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku atau penyitaan aset, melainkan juga mencakup pengelolaan barang bukti secara akuntabel dan transparan. Kegagalan dalam tahap pengelolaan dapat menimbulkan kerugian negara yang tidak kalah besar dibanding tindak pidana awal.
Kasus di Kabupaten Bengkalis ini membuka ruang evaluasi nasional mengenai sistem manajemen aset sitaan, termasuk kebutuhan digitalisasi inventaris, pengawasan berlapis, serta audit berkala terhadap barang rampasan negara.
Jika tidak dibenahi secara sistemik, risiko terulangnya kasus serupa akan tetap terbuka , sebuah paradoks dalam upaya pemberantasan korupsi, di mana aset hasil penindakan justru kembali melahirkan kejahatan baru.