Pandangan dan Sikap Ketua AWNI Provinsi Jambi Soal Pidana Sanksi Sosial


Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menyampaikan pandangan kritis sekaligus konstruktif terhadap kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang menetapkan ratusan lokasi untuk penerapan pidana sanksi sosial sebagai bagian implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Sebagai jurnalis pejuang dan putra daerah Jambi, Rizkan menegaskan bahwa secara konsep, pendekatan hukum berbasis kerja sosial merupakan langkah maju dalam sistem pemidanaan modern yang lebih humanis. Namun ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak diukur dari banyaknya lokasi yang ditetapkan, melainkan dari keadilan dan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
“Kami mengapresiasi niat baik pemerintah daerah yang ingin menghadirkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi. Tetapi jangan sampai kebijakan ini berhenti pada simbol inovasi administratif. Yang jauh lebih penting adalah jaminan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi,” tegas Rizkan.

Kritik Konstruktif: Jangan Sampai Jadi Pencitraan

Rizkan menyoroti potensi persoalan implementasi yang perlu diantisipasi sejak awal. Menurutnya, jumlah lokasi yang mencapai ratusan harus diiringi dengan kesiapan sistem pengawasan, sumber daya manusia, serta standar operasional yang jelas.
“Program ini berisiko menjadi pencitraan apabila pengawasan lemah. Kita tidak ingin pidana sosial hanya menjadi label humanis, sementara praktik hukum di lapangan masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya jaminan kesetaraan hukum agar tidak muncul persepsi bahwa pidana kerja sosial hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pelanggaran oleh kelompok berkuasa tetap berujung pada impunitas.

Kepentingan Rakyat Harus Jadi Prioritas

Sebagai putra daerah, Rizkan menyatakan bahwa kebijakan hukum harus selalu berpijak pada kepentingan masyarakat luas. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada kesiapan masyarakat dan aparatur di tingkat bawah seperti RT dan kelurahan.
“Masyarakat harus dilibatkan secara serius, bukan sekadar menerima keputusan. Jangan sampai lingkungan warga justru terbebani karena sistem belum matang,” katanya.
AWNI Siap Mengawal
Rizkan menegaskan bahwa AWNI Provinsi Jambi akan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari peran pers dalam demokrasi.
“Kami mendukung inovasi yang berpihak kepada rakyat. Tetapi kami juga akan mengawal secara kritis. Pers tidak boleh diam ketika kebijakan berpotensi menyimpang dari tujuan keadilan,” tegasnya.
Ia berharap Kota Jambi benar-benar bisa menjadi contoh nasional dalam penerapan sistem pemidanaan yang adil, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Jika dijalankan dengan benar, ini bisa menjadi kebanggaan daerah. Tetapi jika tidak serius, justru akan menjadi preseden buruk bagi reformasi hukum di Indonesia,” pungkas Rizkan.

Viral Post

Viral Post adalah media digital independen yang menyajikan informasi,berita,dan isu viral secara akurat dan bertanggung jawab. Kami meyakini bahwa rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi,ber hak untuk mengetahui fakta yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *