Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan standar baru layanan darurat Polri melalui nomor 110 dengan target respons super cepat: 10 detik untuk menjawab panggilan, 10 menit untuk tiba di lokasi kejadian.
Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam transformasi pelayanan publik Polri. Setiap laporan masyarakat wajib direspons maksimal 10 detik sejak panggilan masuk. Jika panggilan tidak terjawab, sistem akan otomatis meneruskannya secara berjenjang ,mulai dari Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri untuk memastikan tidak ada laporan yang terabaikan.
Standar Global, Implementasi Nasional
Standar tersebut mengacu pada ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait layanan darurat kepolisian, yang menekankan kecepatan, akuntabilitas, dan kepastian respons sebagai elemen utama perlindungan masyarakat.
Target 10 menit kedatangan petugas setelah laporan diterima menjadi simbol komitmen Polri dalam menghadirkan rasa aman secara nyata, bukan sekadar administratif.
Integrasi Command Center dan Smart City
Penguatan layanan 110 tidak berdiri sendiri. Polri mengintegrasikan sistem ini dengan:
Command Center dan Monitoring Center terpusat
Konsep smart city berbasis keamanan dan keselamatan lalu lintas
Kolaborasi lintas sektor, termasuk pemadam kebakaran, rumah sakit, hingga hotline DPR RI
Langkah ini mencerminkan pendekatan terpadu dalam penanganan kondisi darurat, di mana respons tidak hanya cepat, tetapi juga terkoordinasi.
Pamapta Kembali Jadi Garda Terdepan
Polri juga menghidupkan kembali peran Pamapta sebagai unit terdepan dalam:
Respons awal laporan masyarakat
Tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP)
Penanganan perkara ringan secara cepat dan humanis
Reaktivasi peran Pamapta memperkuat filosofi “hadir sebelum situasi memburuk”.
Transformasi Pelayanan Publik
Standar 10 detik–10 menit bukan sekadar angka. Ia adalah pesan institusional bahwa pelayanan publik harus berbasis waktu nyata (real-time service), transparan, dan terukur.
Dengan digitalisasi sistem, integrasi pusat kendali, serta kolaborasi lintas lembaga, Polri berupaya membangun model layanan darurat yang responsif dan modern ,sejalan dengan dinamika kota-kota besar Indonesia yang semakin kompleks.
Di era keterbukaan informasi, kecepatan respons bukan lagi keunggulan tambahan ,melainkan kebutuhan dasar. Dan melalui layanan 110, Polri menetapkan standar baru: cepat, terukur, dan tanpa jeda.