Jakarta – Skandal dugaan korupsi ekspor limbah kelapa sawit kembali membuka tabir gelap tata kelola komoditas strategis nasional. Kejaksaan Agung resmi menetapkan 11 tersangka dalam perkara ekspor palm oil mill effluent (POME) tahun 2022 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap modus yang digunakan bukan sekadar manipulasi administratif, melainkan rekayasa sistematis terhadap klasifikasi komoditas ekspor.
Crude Palm Oil (CPO) berkadar asam tinggi yang seharusnya masuk kategori komoditas bernilai ,diduga diklaim sebagai POME (limbah cair sawit). Para tersangka memanfaatkan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat CPO agar terbebas dari kewajiban tertentu, termasuk pungutan ekspor.
Praktik ini membuat negara kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah fantastis.
Rekayasa Kode, Rekayasa Negara
Modus “mengganti baju komoditas” ini bukan sekadar permainan teknis kepabeanan. Ia berimplikasi langsung pada kebijakan fiskal dan tata niaga sawit nasional.
Dengan mengklasifikasikan CPO sebagai limbah, pelaku diduga menghindari beban pungutan ekspor dan kewajiban lain yang melekat pada komoditas utama. Padahal, sawit merupakan tulang punggung devisa negara dan sumber penghidupan jutaan petani.
Jika dugaan ini terbukti di pengadilan, maka praktik tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk perampokan terhadap hak publik.
Sawit: Aset Strategis yang Rawan Disusupi
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa sektor sawit yang kerap disebut sebagai “emas hijau” Indonesia masih menjadi ladang rawan penyimpangan.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat hilirisasi dan memperbaiki tata kelola industri, dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah justru mencederai kepercayaan publik.
Pertanyaannya sederhana:
Bagaimana komoditas sebesar CPO bisa “berubah” menjadi limbah tanpa terdeteksi sejak awal?
Ujian Tegas Penegakan Hukum
Penetapan 11 tersangka menjadi langkah awal. Publik kini menunggu konsistensi dan transparansi proses hukum.
Nilai kerugian negara Rp14 triliun bukan angka kecil. Itu setara anggaran pembangunan infrastruktur, subsidi pangan, hingga program kesejahteraan rakyat.
Jika sektor strategis seperti sawit bisa direkayasa sedemikian rupa, maka pembenahan tata niaga harus dilakukan menyeluruh dari regulasi, pengawasan, hingga integritas aparat dan pelaku usaha.
Kasus ini bukan hanya soal korupsi, tetapi soal kedaulatan ekonomi.